Pemeriksaan Fisik Barang Atas Dokumen PIB Jalur Merah

  1. PIB dan/atau daftar kemasan (packing list/invoice) yang telah ditandasahkan.
  2. Importir atau kuasa importir menyiapkan barang impor untuk dilakukan pemeriksaan.
  3. Pemberitahuan kesiapan barang (PKB) impor jalur merah.
  4. Instruksi Pemeriksaan.

  1. Importir/Kuasa Importir menyiapkan barang impor yang akan diperiksa kemudian setelah barang siap mengajukan Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB) kepada staf PKC untuk diadministrasikan dan dilakukan perekaman pada aplikasi CEISA Impor agar dapat diterbitkan Instruksi Pemeriksaan.
  2. Pejabat Pemeriksa Fisik menerima Instruksi Pemeriksaan sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan fisik dan menyiapkan kelengkapan berkas pemeriksaan seperti PIB dan/atau daftar kemasan (packing list/invoice) yang telah ditandasahkan.
  3. Proses pemeriksaan fisik.

                

Jangka waktu Pemeriksaan Fisik Barang Impor terhadap PIB Jalur Merah adalah 4 Jam sejak mulai dilakukan pemeriksaan sampai dengan perekaman LHP pada aplikasi CEISA impor, dalam hal barang impor terdiri lebih dari 10 kemasan dan/atau lebih dari 10 jenis barang, maka jangka waktu penyelesaian tersebut dapat dikecualikan.s


        

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP); Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik)

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :

Telp : (031) 866 7599 ext. 117

E-mail : kijuanda@gmail.com

SMS/WA : 0811 3334 52223

www.beacukai.go.id/pengaduan.html

Link : Pengaduan BC Juanda 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Fisik Barang Atas Dokumen PIB Jalur Merah"