Pelayanan Penerimaan Siswa Mutasi

No. SK: 050/00287/2022

  1. Syarat-syarat Penerimaan Siswa Mutasi : 1. Pengantar pindah sekolah dari sekolah asal; 2. Pengantar dari Dinas (Luar Kabupaten); 3. Raport; 4. KK/Akte; 5. Dengan mencetak surat keterangan pindah/ keluar ini atau dapodik maka peserta didik dinyatakan telah pindah/ keluar dari SD yang bersangkutan; 6. Nomer Induk Siswa Nasional ( NISN ).
  2. Syarat-syarat melanjutkan sekolah Ke luar Kabupaten /Kota Brebes : Rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat.

  1. Mekanisme mutase antar sekolah Negeri/swasta : 1. Pemohon Mengajukan berkas yang sudah lengkap ke bagian penerimaan siswa (TU) Sekolah; 2. Berkas diterima petugas pelayanan; 3. Berkas diverivikasi oleh petugas penerima berkas -berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi); 4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diangenda dan register yang selanjutnya diserahkan ke petugas; 5. Selanjutnya ditandatangani oleh kepala sekolah (Tidak Perlu Ke Dinas); 6. Pengarsipan.
  2. Mekanisme mutase siswa dari Kemenag ke sekolah Negeri/swasta : 1. Pemohon Mengajukan berkas yang sudah lengkap ke bagian penerimaan siswa (TU) Sekolah; 2. Operator sekolah mengajukan berkas yang sudah lengkap ke alamat http://dindikpora.brebeskab.go.id/etika untuk pengajuan aprov siswa mutase dari kemenag; 3. Petugas pelayanan dinas memvalidasi apakah berkas yang di upload sudah lengkap (Berkas tidak perlu di kirimkan ke dinas cukup upload berkas) di aplikasi; 4. Sekolah cek status ajuan apakah sudah di proses; 5. Setelah di setujui operator sekolah melakukan sinkron dapodik.

Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

mutasi siswa

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim Konsultasi Publik

3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store