Standar Pelayanan penerbitan kartu tanda penduduk elektronik karena rusak bagi penduduk orang asing yang memilikii izin tinggal tetap

  1. 1. FotoCopyKK
  2. 2. KTP-el yang rusak
  3. 3. Kartu Izin tinggal tetap

  1. 1. PemohonmengajukandokumenKependudukan.
  2. 2. PetugasLayananmelakukanverifikasi dan validasikelengkapandokumen dan melakukanpemarafan
  3. 3. Kasi melakukanverifikasi dan validasidokumen, jika setuju memparaf dokumen, namun jika tidaksetujudikembalikankepadaPetugasLayanan
  4. 4. KabidDafdukmelakukanverifikasi dan validasidokumen dan selanjutnyadikirimkankepadaKepala Dinas, jikasetujumemparafdokumennamunjikatidaksetujudikembalikankepadaKasi
  5. 5. Kepala Dinas melakukanverifikasi dan validasidokumen, jikasetujumembubuhkan TTE, namunjikatidaksetujudikembalikankepadaKabid
  6. 6. Operator mencetak KTP-el.
  7. 7. Petugaspengambilanmemberikan KTP-elkepadapemohon

Jika tidakterjadigangguan pada jaringankomunikasi  data, ketersediaanblangko dan saranaprasarana yang mendukung

Tidak dipungut biaya

KTP elektonik

a.       KotakSaran

b.      Telepon : 0656-21297

c.       Fax         : 0656-21297

d.      Email    : dukcapilacehsltn@yahoo.com

e.       Website : https://acehselatan.dukcapil.online

Pengaduan : SP4NLAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan penerbitan kartu tanda penduduk elektronik karena rusak bagi penduduk orang asing yang memilikii izin tinggal tetap"