Standar pelayanan pendaftaran pindah pendududk orang asing dalam wilayah NKRI (yang memilikiizin tinggal terbatas)

  1. 1. Surat Keterangan Tempat Tinggal Terbatas(F.1-13)
  2. 2. DokumenPerjalanan
  3. 3. Kartu Izin Tinggal Terbatas

  1. 1. Pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. 2. Pemohon memakai masker dan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki area ruang layanan
  3. 3. Pemohon memasuki area ruang layanan dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian
  4. 4. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas layanan
  5. 5. Menunggu berkas diproses
  6. 6. Pemohon menerima berkas yang telah selesai.

Jika tidak terjad igangguan pada  jaringan komunikasi data dan sarana prasarana yang mendukung

Tidak dipungut biaya

Surat KeteranganPindah (F1-11)

a.       KotakSaran

b.      Telepon : 0656-21297

c.       Fax         : 0656-21297

d.      Email    : dukcapilacehsltn@yahoo.com

e.       Website : https://acehselatan.dukcapil.online

Pengaduan : SP4NLAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pendaftaran pindah pendududk orang asing dalam wilayah NKRI (yang memilikiizin tinggal terbatas)"