Standar pelayanan pendataan akta kelahiran

  1. 1. FormulirPelaporanKelahiran (F-2.01
  2. 2. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran
  3. 3. Surat PernyataanTanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data KelahiranBagi yang TidakdapatMelampirkan Suratketerangankelahirandaripenolongkelahiran
  4. 4. Fotocopy Kartu keluarga (KK) Orang Tua yang telah ada nama anak yang akan dibuatAktaKelahiran
  5. 5. Foto copy Buku Nikah OrangTua
  6. 6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang Saksi Kelahiran
  7. 7. Surat PernyataanTanggung Jawab Mutlak (SPTJM) PasanganSuamiIstribagi yang tidakmelampirkanBuku Nikah/KutipanAktaperkawinanorangtua
  8. 8. Foto copy Ijazah Terakhir (bilaada
  9. 9. Surat KeterangandariKepolisian RI bagianak yang tidakdiketahuiasalusulnya

  1. 1. Pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. 2. Pemohon memakai masker dan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki area ruang layanan
  3. 3. Pemohon memasuki area ruang layanan dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian
  4. 4. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas layanan
  5. 5. Menunggu berkas diproses
  6. 6. Pemohon menerima berkas yang telah selesai.

Jika tidak terjadi gangguan pada jaringan komunikasi  data dan sarana prasarana yang mendukung

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

a.       KotakSaran

b.      Telepon : 0656-21297

c.       Fax         : 0656-21297

d.      Email    : dukcapilacehsltn@yahoo.com

e.       Website : https://acehselatan.dukcapil.online

Pengaduan : SP4NLAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store