Standar pelayanan penerbitan kartu keluarga karena perubahan data

  1. 1. Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
  2. 2. Kartu Keluarga Asli
  3. 3. Surat Keterangan/bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan Dan Peristiwa Penting
  4. 4. Dokumen pendukung lain (Ijazah, Akte Kelahiran, Surat Keterangan Dokter Untuk Golongan Darah)

  1. 1. Pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. 2. Pemohon memakai masker dan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki area ruang layanan
  3. 3. Pemohon memasuki area ruang layanan dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian
  4. 4. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas layanan
  5. 5. Menunggu berkas diproses
  6. 6. Pemohon menerima berkas yang telah selesai

Jika tidak terjadi gangguan pada jaringan komunikasi  data dan sarana prasarana yang mendukung

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

a.       KotakSaran

b.      Telepon : 0656-21297

c.       Fax         : 0656-21297

d.      Email    : dukcapilacehsltn@yahoo.com

e.       Website : https://acehselatan.dukcapil.online

                             Pengaduan : SP4NLAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store