Standar pelayanan pencatatan perkawinan orang asing di wilayah NKRI

  1. 1. FormulirPencatatanPerkawinan (FormulirF-2.12)
  2. 2. Surat KeteranganPerkawinan Dari PemukaAgama /PenghayatKepercayaan /Salinan PenetapanPengadilan
  3. 3. Pas Photo WarnaUkuran4x6 cm berdampingansebanyak 5 (Lima)Lembar
  4. 4. Dokumenperjalanan(paspor)
  5. 5. Surat KeteranganTempatTinggal(SKTT)
  6. 6. Fotocopy KTP-el dan KK bagi yang memilikiIzinTinggalTetap
  7. 7. Izindari Negara atauperwakilandariNegaranya

  1. 1. Pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. 2. Pemohon memakai masker dan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki area ruang layanan
  3. 3. Pemohon memasuki area ruang layanan dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian
  4. 4. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas layanan
  5. 5. Menunggu berkas diproses
  6. 6. Pemohon menerima berkas yang telah selesai.

Jika tidakterjadigangguanpada  jaringankomunikasi data dan saranaprasarana yang mendukung.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

a.       KotakSaran

b.      Telepon : 0656-21297

c.       Fax         : 0656-21297

d.      Email    : dukcapilacehsltn@yahoo.com

e.       Website : https://acehselatan.dukcapil.online

                      f.       Pengaduan : SP4NLAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store