Layanan Bidang Administrasi

No. SK: 006/064.9/KPTS/D.01/I/2024

  1. Surat Pengantar
  2. Info GTK per Semester tahun berjalan (download melalui Web Info GTK) dengan status valid , ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Sekolah;
  3. Surat Pertanggung Jawab Mutlak dari Kepala Sekolah;
  4. Fotocopy SK pangkat terakhir;
  5. Fotocopy SK Berkala terakhir
  6. Fotocopy SK Pembagian Tugas Mengajar;
  7. Fotocopy NCR bulan Januari dan Juli tahun berjalan

  1. 1. Data sudah Valid (perbaikan hanya melalui DAPODIK 2. Verifikasi dan Validasi Gaji Pokok Waktu : - Semester 1 ( Maret s.d. Awal Juni) - Semester 2 (September s.d. Nopember)
  2. 1. Verifikasi Pangkat/Gol., Gaji Pokok dan No. Rekening Guru penerima Tunjangan Profesi (PNSD), 2. Unduh Form Excel Usulan Penyaluran TPG (PNSD), Waktu : - Tri Wulan 1 ( April) - Tri Wulan 2 (Juli) - Tri Wulan 3 (Oktober) - Tri Wulan 4 (Nopember)
  3. 1. Pengajuan Usulan Penyaluran TPG dari Dinas Pendidikan Kab./Kota ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui proses SPD, SPM dan penerbitan SP2D, Waktu : - Tri Wulan 1 ( April) - Tri Wulan 2 (Juli) - Tri Wulan 3 (Oktober) - Tri Wulan 4 (Nopember)
  4. Proses transfer Dana dari BPKAD ke Rekening Dinas pendidikan dan selanjutnya di Transfer ke Bank Daerah untuk disalurkan ke rekening masing-masing guru yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru

waktu pelayanan paling lama 15 (empat belas hari kalender)kerja sejak permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Dana Alokasi Khusus Aneka Tunjangan Guru (Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Dana Tambahan Penghasilan Guru)

Layanan Pengaduan 

 • Datang ke Kantor DISDIKBUD Kabupaten Pringsewu

 • Lewat Telp : Hari Susanto, S.Pd (Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan ) No. Hp 0812-7180-1400

 • Email : disdikbud@pringsewukab.go.id
                bidanggtk.disdikpswu@gmail.com
                76superhari@gmail.com 

• Website http://disdikbud.pringsewukab.go.id 

• Kotak saran / pengaduan yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdikbud@pringsewukab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bidang Administrasi"