Pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

  1. Surat Permohonan dengan menjelaskan alasan pembatalan dan pemberitahuan lokasi barang ekspor disertai tanda tangan dan dibubuhi materai
  2. Bukti alasan pembatalan
  3. PEB yang di tanda tangani dan cap perusahaan
  4. NPE
  5. Invoice
  6. Packing List
  7. MAWB dan HAWB
  8. Dokumen Tambahan (tergantung kondisi PEB): Surat pernyataan mengetahui pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB, dalam hal ekspor dari TPB; Surat pernyataan diatas materai yang cukup dari pengusaha TPS yang menyatakan bahwa barang yang akan ekspor masih ditimbun di TPS, dalam hal barang yang akan diekspor ditimbun di TPS ditimbun; Surat Kuasa bermaterai dalam hal permohonan dikuasakan

  1. Eksportir/PPJK mengajukan Pemberitahuan Pembatalan PEB beserta kelengkapannya, melalui aplikasi SIMELON.
  2. Staf PKC menerima notifikasi melalui telegram dan kemudian mengecek kelengkapan dokumen permohonan pembatalan PEB. Jika terdapat kekurangan, petugas segera mengembalikan, menolak, dan menginformasikan kepada Eksportir/PPJK untuk melengkapi kekurangan tersebut melalui aplikasi SIMELON.
  3. Staf PKC yang berwenang menangani konfirmasi pembatalan PEB melakukan konfirmasi dengan meneruskan permohonan Pemberitahuan Pembatalan PEB ke Seksi Manifes dan Seksi P2 yang berwenang menangani melalui aplikasi SIMELON.
  4. Pegawai Seksi Manifes yang menangani, menerima dan mengecek keberangkatan atas PEB yang dimaksud dalam surat permohonan, hasil rekonsiliasi antara BC 1.1 dengan PEB untuk mengetahui apakah barang ekspor yang terdapat dalam dokumen PEB tidak/terangkut dalam sarana pengangkut yang telah diberitahukan dalam PEB dan realisasi tanggal keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB untuk memastikan bahwa permohonan pembatalan tidak lebih dari 3 hari kerja sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut tersebut.
  5. Seksi Manifes meneruskan kembali hasil jawaban konfirmasi ke Seksi PKC melalui aplikasi SIMELON.
  6. Seksi P2 menerima dan mengecek adanya NHI atau tidak. Konfirmasi kepada Seksi Penindakan dan Penyidikan adalah mengenai ada/atau tidaknya penerbitan NHI dan/atau penegahan barang ekspor PEB, serta hal lain yang berkaitan dengan pelanggaran ekspornya.
  7. Seksi P2 meneruskan kembali hasil jawaban konfirmasi ke Seksi PKC melalui aplikasi SIMELON.
  8. Staff PKC menerima hasil konfirmasi dari Seksi Manifes dan P2 melalui aplikasi SIMELON. Staf PKC melakukan pengecekan: Mengenai status pemasukan barang (gate-in) atas PEB tersebut; Mengenai history BCF atas PEB yang diajukan pembatalan pada CEISA dan hasil screenshotnya; Kesesuaian data PEB yang dibatalkan dengan AWB meliputi Nama Pengirim / Eksportir, Jumlah dan Jenis Colly, serta Berat Barang
  9. Dalam hal tidak terdapat NHI dan status manifes tidak berangkat serta hasil pengecekan butir (h) mendapat hasil sesuai, staf PKC membuat konsep nota dinas persetujuan tanpa SPSA / konsep nota dinas persetujuan dengan SPSA / konsep surat penolakan. PFPBC menerima atau menolak pembatalan PEB dengan menandatangi konsep nota dinas persetujuan / penolakan tersebut.
  10. PFPBC melakukan pembatalan PEB secara SKP. Staff PKC menyerahkan hasil pembatalan PEB kepada Eksportir / menyerahkan surat pemberitahuan penolakan melalui aplikasi SIMELON.
  11. PFPBC melaporkan hasil keputusan persetujuan pembatalan PEB kepada Kasi PKC yang membawahi ekspor.

a.    Jangka waktu SKL ini adalah 2 (dua) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar sampai dengan surat persetujuan / penolakan siap diserahkan kepada Pemohon

b.   Proses pengajuan surat permohonan pembatalan sampai dengan penyelesaian layanan ini melalui aplikasi SIMELON.

c.    Dikecualikan dari jangka waktu layanan ini adalah apabila terjadi error pada aplikasi SIMELON dan PEB yang dibatalkan terkena NHI, atau pembatalan PEB-nya dikenakan SPSA.


Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan Pembatalan PEB; Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor (SPPBE)

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :

Telp : (031) 866 7599 ext. 117

E-mail : kijuanda@gmail.com

SMS/WA : 0811 3334 5222    

www.beacukai.go.id/pengaduan.html

Link : Pengaduan BC Juanda 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) "