Standar pelayanan pendaftaran datang orang asing yang datang dari luar wilayah NKRI (yang memiliki izin tinggal terbatas)

  1. 1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  2. 2. Kartu Izin Tinggal Terbatas

  1. 1. Pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. 2. Pemohon memakai masker dan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki area ruang layanan
  3. 3. Pemohon memasuki area ruang layanan dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian
  4. 4. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas layanan
  5. 5. Menunggu berkas diproses
  6. 6. Pemohon menerima berkas yang telah selesai

Jika tidak terjadi gangguan pada  jaringan komunikasi data dan sarana prasarana yang mendukung

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

a.       KotakSaran

b.      Telepon : 0656-21297

c.       Fax         : 0656-21297

d.      Email    : dukcapilacehsltn@yahoo.com

e.       Website : https://acehselatan.dukcapil.online

f.        Pengaduan : SP4NLAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pendaftaran datang orang asing yang datang dari luar wilayah NKRI (yang memiliki izin tinggal terbatas)"