Penyelesaian Permasalahan Pertanahan

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy PBB
  4. Foto Copy Alas Hak Tanah
  5. Surat Kuasa (Jika Perlu)

  1. Mengisi Blanko Permohonan dengan melengkapi berkas persyaratan, ditujukan ke Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Tarakan.
  2. Blanko permohonan akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas berwenang.
  3. Apabila permasalahan telah diinventarisir dan telah berkoordinasi dengan saksi batas dan/atau dengan pihak terkait. Surat Undangan melaksanakan mediasi akan disampaikan kepada Pemohon.
  4. Proses mediasi akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Mediasi.

Jangka waktu proses pemberkasan untuk penyelesaian permasalahan pertanahan adalah 14 hari kerjadan proses mediasi untuk penyelesaian permasalahan pertanahan adalah maksimal 365 hari, mengikuti perkembangan mediasi yang terjadi di lapangan.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Hasil Mediasi

Datang Langsung ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Tarakan

Jl. Jenderal Sudirman Nomor 76 Gedung Gadis II Lantai 6 Tarakan

E-mail : tarakandpkpp@gmail.com

Telepon : +62 8115931818

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Permasalahan Pertanahan"