Jangka waktu proses pemberkasan untuk penyelesaian permasalahan pertanahan adalah 14 hari kerjadan proses mediasi untuk penyelesaian permasalahan pertanahan adalah maksimal 365 hari, mengikuti perkembangan mediasi yang terjadi di lapangan.
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Hasil Mediasi
Datang Langsung ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Tarakan
Jl. Jenderal Sudirman Nomor 76 Gedung Gadis II Lantai 6 Tarakan
E-mail : tarakandpkpp@gmail.com
Telepon : +62 8115931818
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store