Pelayanan Administrasi Magang PKL/KKN/Penelitian

  1. Surat Permohonan Magang/PKL
  2. Surat ijin dari Bapedalitbang dan Kesbangspol Kab.Banyumas (untuk penelitian)

  1. Membawa permohonan ke loket pelayanan
  2. Petugas pelayanan meneruskan ke pengadminstrasi umum untuk diagendakan dan diteruskan kepada Kepala Dindik untuk diberikan disposisi pada Kasubbag Umpeg
  3. Kasubbag Umum dan Kepegawaian memeriksa dan meneliti surat permohonan selanjutnya memberikan jawaban tertulis kepada pemohon.
  4. Petugas pelayanan memberikan Surat keterangan kepada pemohon.

Maksimal 2 hari kerja setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang berada ditengkap 

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kab. Banyumas

Permohonan Magang/PKL/Penelitian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Magang PKL/KKN/Penelitian"