Pelayanan aduan masyarakat / pasien

  1. Adanya Aduan dengan Identitas yang jelas dan bisa dipertanggung jawabkan

  1. Pengadu menyampaikan aduannya
  2. Petugas unit layanan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan di buku register
  3. Petugas unit layanan pengaduan melakukan verifikasi terhadap substansi pengaduan
  4. Petugas unit layanan pengaduan melakukan penelusuran/ tindak lanjut terhadap laporan pengaduan
  5. Petugas unit layanan pengaduan menyampaikan klarifikasi / tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait

Tergantung berat / ringannya pengaduan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan aduan masyarakat / pasien

1.    Unit Pengaduan

2.    Telepon : (0517) 2030079

3.    Kirim SMS atau WA : 082127052746

4.    Kotak Saran

5.  Email : 17080401pkm.bry@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan aduan masyarakat / pasien"