Reekspor Atas Barang Eks Penindakan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan reekspor barang eks penindakan dan dilampiri dengan dokumen pendukung.
  2. Dokumen pendukung meliputi Berita Acara Penyegelan/Surat Bukti Penindakan karena NHI , Surat Kuasa (apabila dikuasakan), Invoice, Packing List , Airway Bill (AWB).

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dan dokumen pendukung secara langsung melalui Seksi Penindakan dan Penyidikan atau melalui Aplikasi Penerimaan Dokumen Secara Online (Sistem Aplikasi Bea Cukai Juanda).
  2. Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan menerima dan meneliti kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan Pemohon.
  3. Dalam hal permohonan lengkap dan benar, permohonan direkam pada Aplikasi Penerimaan Surat Masuk dan diterbitkan tanda terima surat masuk dengan nomor agenda dari aplikasi tersebut. Dalam hal permohonan tidak sesuai, maka diterbitkan rekomendasi/permintaan kelengkapan dokumen.
  4. Permohonan yang telah direkam diajukan ke Kepala Kantor.
  5. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan.
  6. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan menerima dan mendisposisi kepada PFPBC.
  7. PFPBC menerima dan mendisposisi kepada Pelaksana yang menangani persetujuan reekspor barang eks penindakan.
  8. Pelaksana menerima dan melakukan penelitian materiil permohonan reekspor barang eks penindakan (NHI).
  9. Dalam hal permohonan memenuhi ketentuan reekspor barang eks penindakan (NHI), Pelaksana membuat konsep nota dinas pengantar dan surat persetujuan reekspor barang eks penindakan (NHI) pada aplikasi naskah dinas kemudian menyampaikan kepada PFPBC.
  10. Dalam hal permohonan memenuhi ketentuan reekspor barang eks penindakan (NHI), Pelaksana membuat konsep nota dinas pengantar dan surat penolakan reekspor barang eks penindakan (NHI) pada aplikasi naskah dinas kemudian menyampaikan kepada PFPBC.
  11. PFPBC menerima dan meneliti konsep nota dinas pengantar dan surat persetujuan/penolakan reekspor barang eks penindakan (NHI) kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan.
  12. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan menerima dan meneliti konsep surat persetujuan/penolakan reekspor barang eks penindakan (NHI) dan menandatangani nota dinas pengantar kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor.
  13. Kepala Kantor menerima dan menandatangani surat persetujuan/penolakan reekspor barang eks penindakan (NHI).
  14. Pelaksana menyampaikan surat persetujuan/penolakan reekspor barang eks penindakan (NHI) yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor kepada Pemohon secara langsung atau melalui Aplikasi Penerimaan Dokumen Secara Online (Sistem Aplikasi Bea Cukai Juanda).

Jangka waktu penyelesaian layanan reekspor barang eks penindakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar sampai dengan diterbitkan surat persetujuan/penolakan reekspor oleh Kepala Kantor.


Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan/penolakan reekspor barang eks penindakan

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :

Telp : (031) 866 7599 ext. 117

E-mail : kijuanda@gmail.com

SMS/WA : 0811 3334 5222

www.beacukai.go.id/pengaduan.html

Link : Pengaduan BC Juanda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Reekspor Atas Barang Eks Penindakan"