Perpanjangan Jangka Waktu Izin Impor Sementara

  1. Importir mengajukan dan mengunggah permohonan perpanjangan jangka waktu izin impor sementara beserta lampirannya sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu izin impor sementara, melalui portal pengguna jasa http://customer.beacukai.go.id atau http://www.insw.go.id.
  2. Permohonan perpanjangan jangka waktu izin impor sementara yang diunggah sesuai format dalam Lampiran II PER-02/BC/2018, dengan ditandatangani oleh pimpinan dari Instansi atau perusahaan pemohon atau kuasanya, yang mencantumkan: Nomor dan Tanggal Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara yang telah diberikan. Jumlah barang, jenis barang, spesifikasi barang, identitas barang; Nomor dan tanggal Pemberitahuan Impor Barang; Lokasi penggunaan barang impor sementara; Tujuan penggunaan barang impor sementara; Perpanjangan jangka waktu impor sementara yang dimohonkan.
  3. Permohonan perpanjangan jangka waktu izin impor sementara dilampiri dengan: Kontrak kerja/perjanjian sewa (Leasing agreement) atau dokumen sejenis lainnya; Dalam hal Impor Sementara yang diberikan merupakan impor sementara dengan fasilitas keringanan bea masuk dengan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dapat dilengkapi Surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa atas transaksi yang diajukan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; Surat Kuasa apabila surat permohonan bukan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan; Dokumen pendukung lainnya yang dianggap perlu.
  4. Perpanjangan jangka waktu Izin Impor Sementara diberikan, dengan syarat : Barang impor sementara tidak tergolong sebagai barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu; Perpanjangan jangka waktu atas barang impor sementara tidak melebihi 3 (tiga) tahun sejak tanggal Pemberitahuan Impor Barang; Hasil pemeriksaan fisik barang menunjukkan kesesuaian kondisi barang (termasuk jumlah dan jenis barang), lokasi penggunaan barang, serta tujuan penggunaan barang Impor Sementara dengan izin impor sementara yang telah diberikan.

  1. Importir mengajukan surat permohonan perpanjangan jangka waktu izin impor sementara dan dokumen pendukung dalam bentuk softcopy yang ditandatangani oleh pimpinan dari instansi atau perusahaan pemohon atau kuasa yang ditunjuk dan mengunggahnya ke dalam SKP melalui: Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman (website) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di http://customer.beacukai.go.id; atau Portal Indonesia National Single Window melalui laman (website) Pengelola Portal Indonesia National Single Window di http://www.insw.go.id.
  2. Pelaksana/Pejabat Fungsional PBC Ahli Pertama meneliti permohonan, kelengkapan dokumen serta persyaratan pada SKP.
  3. Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Pelaksana/Pejabat Fungsional PBC Ahli Pertama memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemohon melalui SKP.
  4. Dalam hal permohonan yang diajukan telah lengkap, namun ditemukan : Barang Impor Sementara tergolong sebagai barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu; Permohonan yang diajukan/diunggah melebihi tanggal berakhirnya izin impor sementara sebagaimana tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara sebelumnya; dan/atau Jangka waktu perpanjangan impor sementara yang diajukan melebihi 3 (tiga) tahun sejak tanggal Pemberitahuan Impor Barang; maka Pelaksana/Pejabat Fungsional PBC Ahli Pertama memberikan rekomendasi ditolak kepada Kepala Seksi Perbendaharaan melalui SKP.
  5. Dalam hal permohonan telah lengkap dan memenuhi persyaratan maka Kepala Kantor Pabean menunjuk pelaksana/Pejabat Fungsional PBC Ahli Pertama untuk melakukan pemeriksaan fisik atas barang Impor Sementara atau Apabila lokasi barang impor sementara berada di luar wilayah pengawasan KPPBC TMP Juanda, Kepala Kantor Pabean dapat mengajukan permohonan bantuan pemeriksaan fisik kepada Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan barang impor sementara.
  6. Pelaksana/Pejabat Fungsional PBC Ahli Pertama membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP), atau menerima berkas LHP dari Kantor Pabean lainnya apabila dilakukan permohonan bantuan pemeriksaan fisik. Laporan Hasil Pemeriksaan fisik minimal memuat kondisi barang (termasuk jumlah dan jenis barang), lokasi penggunaan barang serta tujuan penggunaan barang Impor Sementara.
  7. Dalam hal berdasarkan pemeriksaan menunjukan bahwa barang Impor Sementara digunakan tidak sesuai dengan Izin Impor Sementara, barang Impor Sementara dilakukan penyegelan dan/atau penegahan oleh pejabat yang menangani pengawasan.
  8. Dalam hal hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang dibandingkan izin impor sementara, ditemukan Sesuai, Pelaksana/Pejabat Fungsional PBC Ahli Pertama memberikan rekomendasi diterima, memberikan jangka waktu perpanjangan, serta meneruskannya kepada Kepala Seksi Perbendaharaan melalui SKP. Jangka waktu perpanjangan diberikan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya Keputusan Impor Sementara sebelumnya, dengan mempertimbangkan surat permohonan dan dokumen perjanjian sewa (kontrak).
  9. Dalam hal hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang dibandingkan izin impor sementara, ditemukan Tidak sesuai, Pelaksana/Pejabat Fungsional PBC Ahli Pertama memberikan rekomendasi ditolak serta meneruskannya kepada Kepala Seksi Perbendaharaan melalui SKP.
  10. Kepala Seksi Perbendaharaan meneliti kembali berkas permohonan dan hasil pemeriksaan fisik melalui SKP, serta meneruskan kepada Kepala Kantor Pabean. Dalam hal tidak menyetujui rekomendasi yang disampaikan, Kepala Seksi Perbendaharaan mengembalikan kepada Pelaksana/Pejabat Fungsional PBC Ahli Pertama melalui SKP untuk diperbaiki.
  11. Kepala Kantor memutuskan menerima atau menolak permohonan perpanjangan jangka waktu impor sementara.
  12. Dalam hal ditolak, Kepala kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan dan menyampaikannya kepada Importir melalui SKP.
  13. Dalam hal disetujui, Kepala kantor menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perpanjangan jangka waktu Impor Sementara melalui SKP.
  14. Pelaksana/Pejabat Fungsional PBC Ahli Pertama mengunduh, mencetak, serta menyampaikan hardcopy Keputusan Menteri Keuangan mengenai perpanjangan jangka waktu impor sementara kepada Kepala Seksi Perbendaharaan untuk diparaf, serta kepada Kepala Kantor Pabean untuk ditanda tangani secara berjenjang.
  15. Pelaksana/Pejabat Fungsional PBC Ahli Pertama memberi nomor dan mengunggah Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perpanjangan Jangka Waktu Impor Sementara yang telah ditanda tangani oleh Kepala Kantor ke dalam SKP.
  16. Importir mengunduh Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perpanjangan Jangka Waktu Impor Sementara melalui portal pengguna jasa Importir.
  17. Importir wajib menyesuaikan jaminan dan/atau melunasi bea masuk. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu impor sementara yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin impor sementara sebelumnya.

Penyelesaian layanan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap dan benar sampai dengan persetujuan/penolakan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik jangka waktu penyelesaian dihitung sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik.


Tidak dipungut biaya

Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Izin Impor Sementara


Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :

Telp : (031) 866 7599 ext. 117

E-mail : kijuanda@gmail.com

SMS/WA : 0811 3334 5222

www.beacukai.go.id/pengaduan.html

Link : Pengaduan BC Juanda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Jangka Waktu Izin Impor Sementara"