Penyelesaian layanan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap dan benar sampai dengan persetujuan/penolakan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik jangka waktu penyelesaian dihitung sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik.
Tidak dipungut biaya
Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Izin Impor Sementara
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :
Telp : (031) 866 7599 ext. 117
E-mail : kijuanda@gmail.com
SMS/WA : 0811 3334 5222
www.beacukai.go.id/pengaduan.html
Link : Pengaduan BC Juanda
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store