Jangka waktu penyelesaian layanan pengembalian pengembalian bea masuk dalam rangka tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan paling lama 15 (lima belas) hari sejak dokumen diterima secara lengkap sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) dalam hal permohonan pengembalian bea masuk dalam rangka tindakan antidumping, tindakan imbalan, tindakan pengamanan, atau tindakan sementara, termasuk bea masuk tindakan pengamanan sementara, dalam hal: kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan tarif Bea Masuk dan/ atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai; kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan kembali tarif Bea Masuk dan/ atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; kelebihan pembayaran Bea Masuk karena kesalahan tata usaha;barang impor yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5); impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; impor barang yang sebelum diberikan persetujuan Impor Untuk Dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah;kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat keputusan keberatan; kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat Putusan Pengadilan Pajak; atau kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jangka waktu penyelesaian layanan pengembalian pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM), dalam hal permohonan pengembalian terhadap ketentuan sebagaimana berikut:
1) Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, atau Tindakan Sementara, dalam hal: Menteri menghentikan Tindakan Sementara dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengakhiran Tindakan Sementara; barang impor yang di Impor Untuk Dipakai dengan menyerahkan PIB dan dilunasi Bea Masuknya tidak termasuk barang dari negara, eksportir, dan/ atau pemasok yang dikenai Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan; barang impor yang di Impor Untuk Dipakai dengan menyerahkan PIB dan dilunasi Bea Masuknya tidak termasuk dalam jangka waktu pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan; atau Besaran tarif Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping atau Tidakan Imbalan ditetapkan lebih kecil dari besaran tarif Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Sementara.
2) Pengembalian Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara, dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tidak ditemukan lonjakan jumlah barang impor yang mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk melakukan: konfirmasi setoran bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diminta pengembalian ke KPPN; konfirmasi ke kantor bea cukai penerbit keputusan keberatan, dalam hal salinan keputusan keberatan belum diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan; konfirmasi ke Pengadilan Pajak atau Pengadilan, dalam hal salinan putusan Pengadilan Pajak atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap belum diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan; atau penetapan sebagai dasar pengembalian.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk; Surat Permintaan Pembayaran (SPP); Surat Perintah Membayar (SPM)
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :
Telp : (031) 866 7599 ext. 117
E-mail : kijuanda@gmail.com
SMS/WA : 0811 3334 5222
www.beacukai.go.id/pengaduan.html
Link : Pengaduan BC Juanda
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store