Pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan

  1. Importir/kuasanya mengajukan permohonan disertai dokumen pendukung.
  2. Permohonan pengembalian kepada Kepala Kantor Pelayanan tempat penyelesaian kewajiban pabean dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran III PMK 55/PMK.04/2015.
  3. Permohonan tersebut ditandatangani oleh perorangan atau pimpinan organisasi yang memiliki kewenangan dan diperuntukkan hanya untuk 1 (satu) dokumen pabean yang menjadi dasar pengembalian.
  4. Permohonan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan fotokopi dokumen yang menjadi dasar pengembalian, antara lain Pemberitahuan Pabean; surat penetapan; keputusan keberatan; salinan putusan Pengadilan Pajak; salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; Pasal 25 atau Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan, dalam hal pengajuannya terkait dengan fotokopi keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan; dan/atau g) dokumen yang terkait pembatalan ekspor dalam hal pengajuannya terkait barang yang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor; fotokopi identitas pemohon berupa KTP untuk pemohon perorangan atau akta badan untuk pemohon berbentuk badan; bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran; surat pernyataan bahwa bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian; surat kuasa pengurusan pengembalian, dalam hal dikuasakan; surat keterangan dari bank bahwa rekening penerima pengembalian masih aktif; dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan Angka Pengenal Impor (API); dokumen lain yang dapat memperkuat alasan permohonan; serta dalam hal permohonan pengembalian atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk diajukan oleh importir yang bukan penerima pembebasan atau keringanan bea masuk, pemohon juga harus melampirkan surat pernyataan dari penerima pembebasan atau keringanan bea masuk yang menerangkan bahwa yang melakukan importasi adalah importir yang bukan penerima pembebasan atau keringanan bea masuk dan fotokopi kontrak kerja antara penerima pembebasan atau keringanan bea masuk dengan importir yang melakukan importasi.

  1. Orang atau kuasanya mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan penetapan dengan menggunakan format sesuai Lampiran III PMK 55/PMK.04/2015 dilampiri dengan persyaratan sesuai PMK 55/PMK.04/2015.
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan dan dokumen pendukung secara langsung (offline) pada loket Seksi Perbendaharaan atau secara elektronik (online) dengan tetap mengirimkan hardcopy melalui kurir/langsung.
  3. Pelaksana menerima dan melakukan penelitian formil surat permohonan dan dokumen pendukung, merujuk pada ketentuan/peraturan yang berlaku.
  4. Dalam hal permohonan tidak lengkap, Pelaksana mengembalikan kepada orang atau kuasanya.
  5. Dalam hal permohonan lengkap dan benar, Pelaksana menerima dan merekam pada aplikasi penerimaan surat masuk.
  6. Permohonan yang telah direkam diajukan ke Kepala Kantor.
  7. Pelaksana merekam berkas permohonan pengembalian pada aplikasi internal Seksi Perbendaharaan (SMART APP) dan memberikan tanda terima kepada Pemohon.
  8. Kepala Kantor menerima dan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  9. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima dan mendisposisikan kepada PFPBC.
  10. PFPBC menerima dan mendisposisi kepada Pelaksana yang menangani pengembalian.
  11. Pelaksana melakukan penelitian materiil terhadap permohonan yang diajukan merujuk pada ketentuan/peraturan yang berlaku.
  12. Dalam hal pengembalian atas keputusan keberatan belum diterima kantor pelayanan, Pelaksana melakukan konfirmasi atau permintaan salinan resmi putusan kepada Kepala Kantor Bea Cukai penerbit putusan.
  13. Dalam hal pengembalian atas putusan Pengadilan Pajak belum diterima kantor pelayanan, Pelaksana melakukan konfirmasi atau permintaan salinan resmi putusan kepada Kepala Kantor Sekretariat Pengadilan Pajak/Direktur Keberatan Banding dan Peraturan DJBC/Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai DJBC.
  14. Surat konfirmasi sebagaimana dimaksud disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan pengembalian diterima.
  15. Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan materiil, Pelaksana menuangkan hasil penelitian materiil ke Nota Penelitian dan Pendapat serta membuat konsep Surat Keputusan Pengembalian dan menyampaikan kepada PFPBC.
  16. PFPBC meneliti Surat Keputusan Pengembalian, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  17. Kepala Seksi Perbendaharaan meneliti konsep Surat Keputusan Pengembalian dan menyampaikan kepada Kepala Kantor.
  18. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Surat Keputusan Pengembalian kemudian menyampaikan kembali kepada Pelaksana.
  19. Pelaksana menyampaikan/mengirimkan Surat Keputusan Pengembalian kepada Pemohon.
  20. Berdasarkan Surat Keputusan Pengembalian, Pelaksana membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada aplikasi SMART APP kemudian menyampaikan kepada PFPBC.
  21. PFPBC meneliti SPP, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  22. Kepala Seksi Perbendaharaan meneliti SPP dan menyampaikan kepada Kepala Kantor.
  23. Kepala Kantor sebagai PPSPM meneliti dan menandatangani SPP kemudian menyampaikan kembali kepada Pelaksana.
  24. Berdasarkan Surat Keputusan Pengembalian dan SPP, Pelaksana membuat Surat Perintah Membayar (SPM) pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) kemudian menyampaikan kepada PFPBC.
  25. PFPBC meneliti SPM, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  26. Kepala Seksi Perbendaharaan meneliti SPM dan menyampaikan kepada Kepala Kantor.
  27. Kepala Kantor sebagai PPSPM meneliti dan menandatangani SPM kemudian menyampaikan kembali kepada Pelaksana.
  28. Pelaksana menyampaikan SPP dan SPM dilengkapi dengan dokumen Surat Keputusan Pengembalian kepada KPPN Mitra Satker paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan.
  29. Pelaksana melakukan input data pengembalian pada database pengembalian Kantor Pelayanan dan memberikan tanda bahwa atas pembayaran tersebut telah diberikan pengembalian.
  30. Pelaksana mengarsip seluruh dokumen (Surat Permohonan, Tanda Terima, Bukti Penerimaan Dokumen (dari Aplikasi Penerimaan Online), NPP, SPM, SPP, Kep Pengembalian, dan Kendali Waktu)

Jangka waktu penyelesaian layanan pengembalian pengembalian bea masuk dalam rangka tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan paling lama 15 (lima belas) hari sejak dokumen diterima secara lengkap sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) dalam hal permohonan pengembalian bea masuk dalam rangka tindakan antidumping, tindakan imbalan, tindakan pengamanan, atau tindakan sementara, termasuk bea masuk tindakan pengamanan sementara, dalam hal: kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan tarif Bea Masuk dan/ atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai; kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan kembali tarif Bea Masuk dan/ atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; kelebihan pembayaran Bea Masuk karena kesalahan tata usaha;barang impor yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5); impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; impor barang yang sebelum diberikan persetujuan Impor Untuk Dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah;kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat keputusan keberatan; kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat Putusan Pengadilan Pajak; atau kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Jangka waktu penyelesaian layanan pengembalian pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM), dalam hal permohonan pengembalian terhadap ketentuan sebagaimana berikut:

1)   Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, atau Tindakan Sementara, dalam hal: Menteri menghentikan Tindakan Sementara dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengakhiran Tindakan Sementara; barang impor yang di Impor Untuk Dipakai dengan menyerahkan PIB dan dilunasi Bea Masuknya tidak termasuk barang dari negara, eksportir, dan/ atau pemasok yang dikenai Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan; barang impor yang di Impor Untuk Dipakai dengan menyerahkan PIB dan dilunasi Bea Masuknya tidak termasuk dalam jangka waktu pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan; atau Besaran tarif Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping atau Tidakan Imbalan ditetapkan lebih kecil dari besaran tarif Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Sementara.

2)   Pengembalian Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara, dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tidak ditemukan lonjakan jumlah barang impor yang mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

 

Jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk melakukan: konfirmasi setoran bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diminta pengembalian ke KPPN; konfirmasi ke kantor bea cukai penerbit keputusan keberatan, dalam hal salinan keputusan keberatan belum diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan; konfirmasi ke Pengadilan Pajak atau Pengadilan, dalam hal salinan putusan Pengadilan Pajak atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap belum diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan; atau penetapan sebagai dasar pengembalian.


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk; Surat Permintaan Pembayaran (SPP); Surat Perintah Membayar (SPM)

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :

Telp : (031) 866 7599 ext. 117

E-mail : kijuanda@gmail.com

SMS/WA : 0811 3334 5222

www.beacukai.go.id/pengaduan.html

Link : Pengaduan BC Juanda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan"