Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia

  1. Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai (sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 149/PMK.04/2015) yang telah mendapatkan persetujuan Kementerian Luar Negeri.
  2. Dokumen pendukung berkaitan dengan peruntukan barang yang akan diimpor berupa: Invoice; Packing List; Air Way Bill; Kartu identitas diplomatik dan Paspor Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagai penerima fasilitas; Kartu identitas diplomatik dan Paspor Kepala Perwakilan Negara Asing selaku pemohon; Nota diplomatik kuasa usaha sementara (charge d’affaires) dalam hal pemohon selain duta besar; Surat Kuasa kepada PPJK, apabila diwakilkan oleh PPJK.

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan dan Dokumen Pendukung secara langsung pada loket Seksi Perbendaharaan atau melalui Aplikasi Penerimaan Dokumen Secara Online (Sistem Aplikasi Bea Cukai Juanda).
  2. Pelaksana pada Seksi Perbendaharaan menerima dan meneliti kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan Pemohon.
  3. Dalam hal permohonan lengkap dan benar, permohonan direkam pada Aplikasi Penerimaan Surat Masuk dan diterbitkan tanda terima surat masuk dengan nomor agenda dari aplikasi tersebut. Dalam hal permohonan tidak sesuai, maka diterbitkan rekomendasi/permintaan kelengkapan dokumen.
  4. Permohonan yang telah direkam diajukan ke Kepala Kantor.
  5. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  6. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima dan mendisposisi kepada PFPBC.
  7. PFPBC menerima dan mendisposisi kepada Pelaksana yang menangani pembebasan bea masuk.
  8. Pelaksana menerima dan membuat konsep Lembar Penelitian dan Surat Keputusan Pembebasan.
  9. PFPBC menerima dan meneliti konsep Lembar Penelitian dan Surat Keputusan Pembebasan kemudian membubuhi paraf.
  10. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima dan meneliti konsep Lembar Penelitian dan Surat Keputusan Pembebasan kemudian menandatangani Lembar Penelitian dan membubuhi paraf pada Surat Keputusan Pembebasan.
  11. Kepala Kantor memutuskan menerima atau menolak permohonan pembebasan bea masuk.
  12. Kepala Kantor menandatangani Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai.
  13. Pemohon menerima Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai secara langsung pada loket Seksi Perbendaharaan atau melalui Aplikasi Penerimaan Dokumen Secara Online (Sistem Aplikasi Bea Cukai Juanda).

Jangka waktu penyelesaian layanan pemberian Pembebasan Bea Masuk ini paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian/Penolakan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai.


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberian/Penolakan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :

Telp : (031) 866 7599 ext. 117

E-mail : kijuanda@gmail.com

SMS/WA : 0811 3334 5222

www.beacukai.go.id/pengaduan.html

Link : Pengaduan BC Juanda



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia"