Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara

  1. Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sesuai dengan format dalam Lampiran III huruf A Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.04/2016, dengan kewajiban mencantumkan uraian barang dan nomor daftar barang yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.04/2019.
  2. Dokumen lainnya berkaitan dengan peruntukan barang yang akan diimpor berupa Invoice, Packing List, Air Way Bill, dan Surat Keterangan Bebas (SKB)/Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)/dokumen fasilitas perpajakan sesuai peraturan di bidang perpajakan yang berlaku.
  3. Dalam hal barang impor berasal dari pembelian, berupa perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam perjanjian tersebut tidak meliputi pembayaran bea masuk, apabila diimpor oleh pihak ketiga.
  4. Dalam hal barang impor berasal dari hibah, berupa dokumen hibah.
  5. Dalam hal barang impor dipergunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer, dilampiri dengan: perjanjian kerja sama militer dengan negara mitra pertahanan atau ijin prinsip dari Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi madya dari kementerian/lembaga/badan.

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan dan Dokumen Pendukung secara langsung pada loket Seksi Perbendaharaan atau melalui Aplikasi Penerimaan Dokumen Secara Online (Sistem Aplikasi Bea Cukai Juanda).
  2. Pelaksana pada Seksi Perbendaharaan menerima dan meneliti kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan Pemohon.
  3. Dalam hal permohonan lengkap dan benar, permohonan direkam pada Aplikasi Penerimaan Surat Masuk dan diterbitkan tanda terima surat masuk dengan nomor agenda dari aplikasi tersebut. Dalam hal permohonan tidak sesuai, maka diterbitkan rekomendasi/permintaan kelengkapan dokumen.
  4. Permohonan yang telah direkam diajukan ke Kepala Kantor.
  5. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  6. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima dan mendisposisi kepada PFPBC.
  7. PFPBC menerima dan mendisposisi kepada Pelaksana yang menangani pembebasan bea masuk.
  8. Pelaksana menerima dan membuat konsep Nota Dinas dan Surat Keputusan Pembebasan.
  9. PFPBC menerima dan meneliti konsep Nota Dinas dan Surat Keputusan Pembebasan kemudian membubuhi paraf.
  10. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima dan meneliti konsep Nota Dinas dan Surat Keputusan Pembebasan kemudian menandatangani Nota Dinas dan membubuhi paraf pada Surat Keputusan Pembebasan.
  11. Kepala Kantor memutuskan menerima atau menolak permohonan pembebasan bea masuk.
  12. Kepala Kantor menandatangani Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk.
  13. Pemohon menerima Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai secara langsung pada loket Seksi Perbendaharaan atau melalui Aplikasi Penerimaan Dokumen Secara Online (Sistem Aplikasi Bea Cukai Juanda).

Jangka waktu penyelesaian layanan pemberian Pembebasan Bea Msasuk ini paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian/Penolakan Pembebasan Bea Masuk.


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberian/Penolakan Pembebasan Bea Masuk

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :

Telp : (031) 866 7599 ext. 117

E-mail : kijuanda@gmail.com

SMS/WA : 0811 3334 5222

www.beacukai.go.id/pengaduan.html

Link : Pengaduan BC Juanda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara"