Jangka waktu penyelesaian layanan pengembalian bea masuk KITE ini paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM), tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk melakukan konfirmasi ke Kantor Wilayah DJBC atau KPU BC penerbit Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM), dalam hal salinan SKP.FPBM belum diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan.
Tidak dipungut biaya
Surat Permintaan Pembayaran (SPP); Surat Perintah Membayar (SPM)
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :
Telp : (031) 866 7599 ext. 117
E-mail : kijuanda@gmail.com
SMS/WA : 0811 3334 5222
www.beacukai.go.id/pengaduan.html
Link : Pengaduan BC Juanda
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store