Penerusan Keberatan SPPBMCP

  1. Importir/kuasanya mengajukan permohonan disertai dokumen pendukung.
  2. Keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai; Diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan; Ditandatangani oleh Orang yang berhak yaitu orang pribadi atau pengurus yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, dalam hal diajukan oleh badan hukum; Dilampiri bukti penerimaan jaminan (BPJ), bukti penerimaan negara (BPN) sebesar tagihan yang dibayar, atau surat pernyataan bahwa barang impor masih berada di kawasan pabean yang telah divalidasi oleh Pejabat Bea dan Cukai; Dilampiri fotokopi penetapan pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan; Dilampiri surat kuasa khusus, dalam hal ditandatangani oleh bukan Orang yang berhak.
  3. Berkas permohonan keberatan disampaikan secara langsung oleh orang atau kuasanya melalui Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan penetapan.
  4. Surat keberatan dapat dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan permohonan keberatan.
  5. Orang dapat melakukan perbaikan atas surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan harus disampaikan kembali sebelum jangka waktu pengajuan permohonan keberatan terlampaui.
  6. Tanggal pengajuan perbaikan surat keberatan yaitu pada saat dilakukan penyampaian kembali sesuai tanggal tanda terima berkas permohonan keberatan.
  7. Pengajuan keberatan wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar, kecuali : Barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean; Tagihan telah dilunasi; atau Penetapan pejabat bea dan cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.
  8. Terhadap berkas permohonan keberatan yang diajukan, pejabat Bea dan Cukai yang memeriksa kelengkapan berkas: Menerima dan memberikan tanda terima berkas permohonan keberatan; atau Mengembalikan kepada orang atau kuasanya.

  1. Orang atau kuasanya mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan penetapan dengan menggunakan format sesuai lampiran PMK Nomor 51/PMK.04/2017 dilampiri dengan persyaratan sesuai PMK Nomor 51/PMK.04/2017 dan PER-15/BC/2017.
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan dan dokumen pendukung secara langsung pada loket Seksi Perbendaharaan.
  3. Pelaksana menerima dan meneliti surat permohonan dan dokumen pendukung, merujuk pada ketentuan/peraturan yang berlaku.
  4. Dalam hal permohonan tidak lengkap, Pelaksana mengembalikan kepada orang atau kuasanya.
  5. Dalam hal permohonan lengkap dan benar, Pelaksana menerima dan merekam pada aplikasi penerimaan surat masuk.
  6. Permohonan yang telah direkam diajukan ke Kepala Kantor.
  7. Pelaksana merekam berkas permohonan keberatan pada aplikasi CEISA SIAP TANDING dan memberikan tanda terima kepada Pemohon.
  8. Kepala Kantor menerima dan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  9. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima dan mendisposisikan kepada PFPBC.
  10. PFPBC menerima dan mendisposisi kepada Pelaksana yang menangani keberatan.
  11. Pelaksana menerima dan membuat konsep nota dinas penerusan keberatan pada aplikasi naskah dinas kemudian menyampaikan kepada PFPBC.
  12. PFPBC meneliti konsep nota dinas penerusan keberatan, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  13. Kepala Seksi Perbendaharaan meneliti dan menandatangani konsep nota dinas penerusan keberatan.
  14. Pelaksana melakukan update, mengunggah, dan mengirim nota dinas penerusan keberatan dan berkas permohonan pada aplikasi CEISA SIAP TANDING.
  15. Pelaksana mengirim nota dinas penerusan keberatan dan berkas permohonan secara langsung kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.

Jangka waktu penyelesaian SKL ini adalah paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.


Tidak dipungut biaya

Nota Dinas Penerusan Keberatan

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :

Telp : (031) 866 7599 ext. 117

E-mail : kijuanda@gmail.com

SMS/WA : 0811 3334 5222

www.beacukai.go.id/pengaduan.html

Link : Pengaduan BC Juanda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerusan Keberatan SPPBMCP"