Penerimaan Jaminan

  1. Surat Permohonan atau Nota Permintaan Jaminan.
  2. Bukti transfer/Customs Bond/Bank Garansi/Jaminan lainnya yang dipersyaratkan.
  3. Dokumen pendukung sesuai Check list.

  1. #Jaminan Tunai : 1. Pemohon mengajukan surat permohonan peletakan jaminan atau Nota Permintaan Jaminan (NPJ) dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung secara langsung pada loket Seksi Perbendaharaan atau melalui Aplikasi Penerimaan Dokumen Secara Online (Sistem Aplikasi Bea Cukai Juanda).
  2. #Jaminan Tunai : 2. Pelaksana menerima dan meneliti surat permohonan dan dokumen pendukungnya, merujuk pada ketentuan/peraturan yang berlaku, termasuk memastikan transfer ke rekening khusus jaminan sudah diterima.
  3. #Jaminan Tunai : 3. Dalam hal permohonan lengkap, benar, dan transfer ke Rekening Khusus Jaminan sudah diterima, permohonan direkam pada Aplikasi Penerimaan Surat Masuk dan diterbitkan tanda terima surat masuk dengan nomor agenda dari aplikasi tersebut. Dalam hal permohonan tidak sesuai, maka diterbitkan rekomendasi/permintaan kelengkapan dokumen.
  4. #Jaminan Tunai : 4. Pelaksana kemudian melakukan perekaman Bukti Penerimaan Jaminan pada sistem aplikasi CEISA dan mencetak konsep BPJ sebanyak 3 rangkap dengan rincian Lembar ke-1 untuk pihak yang menyerahkan jaminan; Lembar ke-2 untuk pengeluaran barang / disematkan pada berkas; Lembar ke-3 untuk pejabat bea dan cukai / bendahara.
  5. #Jaminan Tunai : 5. Bendahara Penerimaan menerima, meneliti, dan bila konsep disetujui menandatangani konsep BPJ.
  6. #Jaminan Tunai : 6. Pelaksana mengadministrasikan dan mendistribusikan BPJ.
  7. #Jaminan Non Tunai : 1. Pemohon mengajukan surat permohonan peletakan jaminan atau Nota Permintaan Jaminan (NPJ) dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung secara langsung pada loket Seksi Perbendaharaan atau melalui Aplikasi Penerimaan Dokumen Secara Online (Sistem Aplikasi Bea Cukai Juanda).
  8. #Jaminan Non Tunai : 2. Dalam hal permohonan lengkap dan benar, permohonan direkam pada Aplikasi Penerimaan Surat Masuk dan diterbitkan tanda terima surat masuk dengan nomor agenda dari aplikasi tersebut. Dalam hal permohonan tidak sesuai, maka diterbitkan rekomendasi/permintaan kelengkapan dokumen.
  9. #Jaminan Non Tunai : 3. Pelaksana menerbitkan Tanda Terima Sementara Jaminan.
  10. #Jaminan Non Tunai : 4. Pelaksana meneliti surat permohonan dan dokumen pendukungnya, merujuk pada ketentuan / peraturan yang berlaku.
  11. #Jaminan Non Tunai : 5. Pelaksana menyusun konsep Surat Konfirmasi Jaminan melalui aplikasi Nadine melalui Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Kepala Seksi Perbendaharaan untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor dan kemudian dikirimkan kepada pihak penjamin. Dalam hal Jaminan digunakan dalam rangka pengajuan keberatan, konfirmasi penerbitan Jaminan dapat dilakukan setelah diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan.
  12. 6. Dalam hal hasil konfirmasi jaminan dari pihak penjamin terdapat kesesuaian, pelaksana melakukan perekaman Bukti Penerimaan Jaminan pada sistem aplikasi CEISA dan mencetak konsep BPJ sebanyak 3 rangkap dengan rincian Lembar ke-1 untuk pihak yang menyerahkan jaminan; Lembar ke-2 untuk pengeluaran barang / disematkan pada berkas; Lembar ke-3 untuk pejabat bea dan cukai / bendahara.
  13. 7. Bendahara Penerimaan menerima, meneliti, dan bila konsep disetujui menandatangani konsep BPJ.

Jangka waktu penyelesaian  layanan penerimaan jaminan dibedakan menjadi 2, yaitu :

1. Jaminan Tunai : 30 menit per dokumen setelah dokumen diterima dengan lengkap dan benar sampai dengan diterbitkannya BPJ. Apabila terdapat lebih dari satu dokumen penerimaan jaminan, dokumen kedua atau selanjutnya dihitung 30 menit setelah selesainya dokumen pertama.

2. Jaminan Non Tunai : 30 menit setelah diterimanya konfirmasi jaminan dari pihak penjamin. 



Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ)

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :

Telp : (031) 866 7599 ext. 117

E-mail : kijuanda@gmail.com

SMS/WA : 0811 3334 5222

www.beacukai.go.id/pengaduan.html

Link : Pengaduan BC Juanda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Jaminan"