Jangka waktu penyelesaian layanan penerimaan jaminan dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Jaminan Tunai : 30 menit per dokumen setelah dokumen diterima dengan lengkap dan benar sampai dengan diterbitkannya BPJ. Apabila terdapat lebih dari satu dokumen penerimaan jaminan, dokumen kedua atau selanjutnya dihitung 30 menit setelah selesainya dokumen pertama.
2. Jaminan Non Tunai : 30 menit setelah diterimanya konfirmasi jaminan dari pihak penjamin.
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ)
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :
Telp : (031) 866 7599 ext. 117
E-mail : kijuanda@gmail.com
SMS/WA : 0811 3334 5222
www.beacukai.go.id/pengaduan.html
Link : Pengaduan BC Juanda
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store