<meta charset="utf-8" />
Jangka waktu penyelesaian layanan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang telah diekspor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberian atau penolakan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang telah diekspor, tidak termasuk jangka waktu konfirmasi kepada kantor pabean tempat dilakukannya kegiatan eksportasi (jika eksportasi dilakukan tidak melalui KPPBC TMP Juanda).
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :
Telp : (031) 866 7599 ext. 117
E-mail : kijuanda@gmail.com
SMS/WA : 0811 3334 5222
www.beacukai.go.id/pengaduan.html
Link : Pengaduan BC Juanda
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store