Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor (Re-Impor)

  1. Surat Permohonan.
  2. Surat Persetujuan Ekspor untuk diimpor kembali.
  3. Fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  4. Fotokopi Nota Pelayanan Ekspor, Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Surveyor atau Bukti Ekspor bagi yang tidak wajib PEB.
  5. Foto Barang yang ditandasahkan Pemeriksa pada saat ekspor.
  6. Fotokopi Berita Acara Pemuatan Barang Ekspor.
  7. Fotokopi BC 1.1 Outward Manifest.
  8. Fotokopi Airway bill atau Bill of Lading pada saat ekspor dan impor.
  9. Fotokopi Invoice impor yang mencantumkan harga bagian (parts) pengganti/yang ditambahkan dan/atau biaya perbaikan/pengerjaan.
  10. Surat keterangan dari pihak terkait di luar negeri yang menjelaskan mengenai alasan pengembalian barang ekspor dalam kualitas yang sama atau surat keterangan hasil pengujian untuk barang keperluan pengujian.
  11. Asli Surat Kuasa, jika dikuasakan, bermeterai.
  12. Asli Surat Pernyataan bahwa fotokopi dokumen sesuai aslinya, bermeterai.
  13. Fotokopi Dokumen Identitas yaitu NIB (API dan/atau NIK), NPWP dan KTP.
  14. Dokumen lainnya.

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan dan Dokumen Pendukung secara langsung pada loket Seksi Perbendaharaan atau melalui Aplikasi Penerimaan Dokumen Secara Online (Sistem Aplikasi Bea Cukai Juanda).
  2. Pelaksana pada Seksi Perbendaharaan menerima dan meneliti kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan pemohon.
  3. Dalam hal permohonan lengkap dan benar, permohonan direkam pada Aplikasi Penerimaan Surat Masuk dan diterbitkan tanda terima surat masuk dengan nomor agenda dari aplikasi tersebut. Dalam hal permohonan tidak sesuai, maka diterbitkan rekomendasi/permintaan kelengkapan dokumen.
  4. Dokumen yang telah direkam diajukan ke Kepala Kantor.
  5. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  6. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima dan mendisposisi kepada PFPBC.
  7. PFPBC menerima dan mendisposisi kepada Pelaksana yang menangani pembebasan bea masuk.
  8. Pelaksana menerima dan meneliti surat permohonan dan dokumen pendukungnya, merujuk pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  9. Pelaksana menerima dan membuat Konsep Nota Dinas Pengantar dan Konsep Surat Keputusan Pemberian/Penolakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor dan mengajukan kepada PFPBC.
  10. PFPBC menerima dan meneliti Konsep Nota Dinas Pengantar dan Konsep Surat Keputusan Pemberian/Penolakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor kemudian membubuhi paraf.
  11. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima dan meneliti Konsep Surat Keputusan Pemberian/Penolakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor kemudian menandatangani Nota Dinas Pengantar dan membubuhi paraf pada Surat Keputusan Pembebasan.
  12. Kepala Kantor memutuskan menerima atau menolak permohonan izin pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang telah diekspor.
  13. Apabila diterima, Kepala Kantor menandatangani Surat Keputusan Pemberian/Penolakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor. Apabila ditolak, Kepala Kantor menandatangani Surat Penolakan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai.
  14. Pemohon menerima Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai secara langsung pada loket Perbendaharaan atau melalui Aplikasi Penerimaan Dokumen Secara Online (Sistem Aplikasi Bea Cukai Juanda).

<meta charset="utf-8" />

Jangka waktu penyelesaian layanan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang telah diekspor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberian atau penolakan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang telah diekspor, tidak termasuk jangka waktu konfirmasi kepada kantor pabean tempat dilakukannya kegiatan eksportasi (jika eksportasi dilakukan tidak melalui KPPBC TMP Juanda).

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :

Telp : (031) 866 7599 ext. 117

E-mail : kijuanda@gmail.com

SMS/WA : 0811 3334 5222

www.beacukai.go.id/pengaduan.html

Link : Pengaduan BC Juanda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor (Re-Impor)"