Standar Pelayanan Penyusunan Petunjuk tekhnis( Juknis)

  1. Tupoksi OPD
  2. Pergub Sulawesi Tengah nomor 87 Tahun 2016
  3. Pedoman Standar Pelayanan/Draft Standar Pelayanan

  1. I. Bidang kesiapsiagaan 1. Mensosialisasikan Peraturan yang terkait dengan Standar Pelayanan 2. Membimbing cara Penyusunan Petunjuk tekhnis untuk diterapkan pada sub bidang yang bersangkutan.
  2. II. menyusun Draft petunjuk tekhnis yang sesuai dengan tupoksinya
  3. III. Kepala Pelaksana menetapkan Petunjuk tekhnis yang sudah disepakati dan dibuat , yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Kepala Pelaksana BPBD

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Petunjuk Tekhnis sub bidang kesiapsiagaan

Dokumen Petunjuk Tekhnis sub bidang kesiapsiagaan

 Hp/Wa : 085342705575 (Frans)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dokumen Petunjuk Tekhnis sub bidang kesiapsiagaan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan Petunjuk tekhnis( Juknis)"