Standar Pelayanan Sosialisasi Kesiapsiagaan

  1. Pelaksana kegiatan Menyiapkan bahan pelaksanaan sosialisasi kegiatan
  2. Pelaksana kegiatan melaksanakan sosialisasi kesiapsiagaan dengan jadwal yang ditentukan.

  1. Pelaksana Kegiatan menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan sosialisasi kesiapsiagaan
  2. Pelaksana kegiatan menyampaikan surat resmi di tujukan kekabupaten/kota tempat pelaksanaan kegiatan yang di tandatangani Kepala Pelaksana
  3. Pelaksana Kegiatan melakukan sosialisasi kesiapsiagaan dengan narasumber dari provinsi dan kabupaten/kota tempat pelaksanaan dan di tunjuk oleh Kepala Pelaksana
  4. Pelaksana kegiatan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

1. SuratTugasPemateri 2. Dokumen materi kesiapsiagaan

Email   : Franchozic@gmai

Hp/Wa : 085342705575 (Frans)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : Franchozic@gmai

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sosialisasi Kesiapsiagaan"