Standar Pelayanan Konsultasi

No. SK: 14

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan ke Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Jalan Sudirman Nomor 1 Telepon (0752) 76304 Faximile (0752) 76310 Lubuk Basung 26451
  2. Pemohon dapat datang langsung ke Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Jalan Sudirman Nomor 1 Lubuk Basung, menunjukkan identitas, mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam
  2. Kepala Bagian organisasi mendisposisikan surat permohonan kepada Subag yang bersangkutan
  3. Subag yang bersangkutan menerima pemohon diruang pertemuan untuk memberikan konsultasi kepada pengguna layanan. Apabila Subag yang bersangkutan tidak ada ditempat maka Subag yang bersangkutan menugaskan pegawai yang berkompeten untuk memberikan pelayanan
  4. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan konsultasi kepada pengguna layanan

1. Informasi/jawaban pelaksanaan konsultasi maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Subag yang bersangkutan

2.Jika ASN/masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi  yang diperlukan maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud kedatangan


Tidak dipungut biaya

Bahan atau Notulen hasil konsultasi berupa saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan

1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Jalan Sudirman Nomor 1 Telepon (0752) 76304 Faximile (0752) 76310 Lubuk Basung 26451

2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:

    a. SP4N- LAPOR;

   b. Telepon  (0752) 76304, Whatsap Nomor 082213916578         atau 085263607466;

   c. Email : organisasi.agamkab@gmail.com;

   d. Kotak saran. 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi"