Rekomendasi Pengurusan KTP

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Surat pengantar dari desa yang sudah diketahui kecamatan
  3. FC Kutipan Akta Kelahiran
  4. FC Kartu Kelurga
  5. FC Kutipan Akta Nikah/ Akta Perceraian
  6. Surat Keterangan Pindah Datang
  7. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  8. FC Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan

  1. Menerima berkas/ form permohonan pembuata KTP
  2. Meneliti berkas permohonan dan kelengkapannya
  3. menandatangani surat pengantar dan blangko KTP
  4. Memberi nomor agenda dan stempel
  5. Menyerahkan berkas permohonan yang telah direkomendasi kepad pemohon untuk diteruskan ke dipendukcapil

1 menit menerima berkas/ form permohonan pembuatan KTP

5 menit meneliti berkas permohonan & kelengkapannya.

1 menit menandatangani surat pengantar & blangko KTP

5 menit memberi nomor agenda dan stempel

5 menit menyerahkan berkas permohonan yang telah direkomendasi kepada pemohon untuk diteruskan ke Dispendukcapil

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pengurusan KTP

0271611655

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengurusan KTP"