Layanan Pengaduan Pelayanan Publik

  1. 1.Pengguna Layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat : Nama dan alamat lengkap, Uraian Pelayananan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan dan uraian kerugian materil dan inmateril yang di derita, permintaan penyelesaian yang diajukan, tempat, waktu penyam;paian dan tanda tangan yang ditujukan ke alamat Kantor Walikota Baubau jalan Raya Palagimata Bagian Organisasi
  2. 2. Hadir langsung di Kantor Walikota Baubau Bagian Organisasi

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi
  2. 2. Kepala Bagian Organisasi mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata laksana
  3. 3. a. Kepala Sub Bagian Pelayanan Publlik dan Tata Laksana memberikan disposisi /menugaskan pegawai yang berkompoten untuk memberikan informasi kepada pengguna layanan b. Informasi disampaikan kepada pemohon
  4. 4. Pegawai memberikan informasi kepada pengguna layanan

1. Melalui surat permohonan : Menerima jawaban setelah 2 (dua) hari surat pengaduan diterima oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Baubau

2. Tergantung dengan permasalahan yang diadukan

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan dibidang pelayanan publik

WA : 0811 400 3013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Pelayanan Publik"