Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Membawa Fotokopi KTP Pemohon
  2. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  3. Membawa Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), khusus Pemohon berupa Badan Hukum
  4. Membawa Fotokopi Akta Pendirian Usaha dari Notaris, khusus Pemohon berupa Badan Hukum
  5. Membawa Foto Bangunan Tempat Usaha
  6. Membawa Surat Keterangan RT Setempat

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan,
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Keterangan Domisili Usaha apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Usaha

Permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha di Proses Oleh Petugas Pelayanan Maksimum 1 hari Kerja Setelah Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

Pengaduan Warga Langsung Menghadap Ke Loket Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Usaha"