Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik

  1. -

  1. Menerima pengaduan baik yang datang langsung maupun tidak langsung, mencatat aduan pada buku pengaduan dan melaporkan aduan kepada Sekretaris
  2. Mengidentifikasi dan mengklarifikasi serta berkoordinasi dengan kasubag/kasi terkait dengan aduan yang masuk dan melaporkan hasilnya kepada Camat
  3. Menganalisa, merumuskan, mengadakan rapat jika diperlukan dan mengambil keputusan dalam menindaklanjuti pengaduan serta memerintahkan kepada Sekretaris untuk membuat jawaban pengaduan
  4. Sekretaris membuat jawaban berdasarkan keputusan Camat, kemudian memerintahkan kepada Petugas Kecamatan untuk menyampaikan jawaban ke pengadu
  5. Petugas Kecamatan menyampaikan jawaban pengaduan kepada pengadu dan mendokumentasikan hasilnya

74 (tujuh puluh empat) jam 10 (sepuluh) menit jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Solusi Pengaduan

Untuk info lebih lanjut hubungi kami di nomor 085256030577 atau lewat email kecamatan kokalukuna di kokalukunadistrict@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik"