Pelayanan Pengurusan Kartu Pencari Kerja / AK-1 ( KARTU KUNING )

  1. 1. IJAZAH DARI SD (Sekolah Dasar) SAMPAI IJAZAH TERAKHIR (ASLI / FOTOCOPY SAH)
  2. 2. UNTUK PENDIDIKAN SARJANA DAN D3 MEMBAWA TRANSKRIP NILAI (ASLI/FOTOCOPY SAH)
  3. 3. UNTUK SD (Sekolah Dasar) SAMPAI SMA MEMBAWA NEM (ASLI/FOTOCOPY SAH)
  4. 4. K T P (ASLI) YANG MASIH BERLAKU (Untuk Wilayah/yang berdomisili di Kota Baubau) Diluar Wilayah Kota Baubau dengan membawa Keterangan Domisili dari Kelurahan
  5. 5. FOTO UKURAN 3 X 4 = 3 LEMBAR, UKURAN 2 X 3 = 1 LEMBAR
  6. 6. SERTIFIKAT KURSUS-KURSUS KETERAMPILAN BILA ADA

  1. 1. Pemohon Mengajukan Berkas Pembuatan Kattu Pencari Kerja (AK-1)
  2. 2. Petugas Antar Kerja / Staf Memeriksa dan Meregister Kelengkapan Dokumen
  3. 3. Petugas Antar Kerja / Staf Memproses Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1)
  4. 4. Petugas Antar Kerja / Staf Mencetak Kartu Pencari Kerja (AK-1)
  5. 5. Pemohon menandatangani Kartu Pencari Kerja (AK-1) yang telah dicetak
  6. 6. Petugas Antar Kerja / Kasi IPK menandatangani Kartu Pencari Kerja (AK-1)
  7. 7. Kartu yang sudah ditandatangani dan disahkan stempel Dinas diserahkan kepada Pemohon

Berkas Lengkap Penyelesaian Pelayanan Sesuai dengan Jangka Waktu

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencaker

Penanganan Pengaduan Langsung Ke Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Jl. Jend Sudiman No. 56 Baubau, atau menghubungi No. HP / WA : 085242572742 dan Akun FB : Dinas Tenagakerja Kotabaubau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-