Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000
  2. Surat Kematian Pewaris dan Ahli Waris yang sudah meninggal dunia
  3. Foto copy E-KTP Ahli Waris
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Ahli Waris
  5. Foto copy Akte Kelahiran/Surat Nikah Pewaris dan Ahli Waris
  6. Foto copy Sertifikat tanah/petok/persil (Letter C/D)
  7. Foto copy Ijazah Ahli Waris (jika tidak memiliki akte kelahiran)
  8. Surat Keterangan Beda Nama (1 orang yang sama)
  9. Foto Copy Surat Penetapan Pengangkatan/Pengesahan Anak (Adopsi) dari Pengadilan bila Ahli Waris adalah Anak adopsi

  1. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan Ahli Waris, jika lengkap dan diteruskan ke Kasi Pemerintahan, jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  2. Menerima, meneliti/ memverifikasi/ validasi dan memaraf berkas permohonan apabila sudah lengkap dan sesuai aturan, meneruskan kepada Sekcam dan apabila belum sesuai dikembalikan ke Petugas Kecamatan
  3. Menerima, meneliti dan memaraf apabila berkas permohonan sudah lengkap dan sesuai aturan, apabila belum dikembalikan ke Kasi Pemerintahan
  4. Menerima, memeriksa, menyetujui dengan menandatangani berkas permohonan dan menyerahkan Petugas Kecamatan
  5. Menerima, meregister, membubuhkan stempel, mengarsipkan dan menyerahkan berkas permohonan ke Pemohon

50 (lima puluh) menit jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris

Untuk info lebih lanjut hubungi kami di nomor 085256030577 atau lewat email kecamatan kokalukuna di kokalukunadistrict@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris"