Standar pelayanan cpns menjadi pns Sub. Bagian kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah

  1. a. Fotocopy Ijazah sebanyak 3 rangkap
  2. b. Fotocopy STTPL sebanyak 3 rangkap
  3. c. SK CPNS(80%)
  4. d. Fotocopy SKP 1 (satu) tahun terakhir(Asli)
  5. e. Kir dokter tim penguji yang asli dicantumkan sebanyak 3 rangkap
  6. f. Surat Pernyataan melaksanakan tugas

  1. a. Mengumpulkan berkas dan persyaratan untuk disortir/ diverifikasi
  2. b. Membuat Surat Pengantar, diparaf oleh Kasubag. Kepegawaian dan Umum dan Sekretaris selanjutnya jadi landasan tanda tangani oleh Kepala pelaksana BPBD Provinsi SulawesiTengah
  3. c. Mengirimkan berkas tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Provinsi SulawesiTengah
  4. d. Penerbitan Surat Keputusan (SK) PNS yang ditandatangani oleh Gubernur SulawesiTengah

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK)

Hp/Wa 081355650339 (IbuZul’aida)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

zsahoyo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan cpns menjadi pns Sub. Bagian kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah"