Standar pelayanan pemeriksaan pegawai in disipliner Sub. Bagian kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah

  1. a. Data / Bukti PelanggaranPegawai
  2. b. Surat Panggilan I, II dan III
  3. c. Format BAP
  4. d. Laporan hasil BAP

  1. a. Atasan langsung (Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin, Izin perkawinan dan perceraian) diwajibkan melakukan pemeriksaan lebih dahulu terhadapCPNS/PNS/Kontrak yang melakukan pelanggaran disiplin dan pemeriksaan dimaksud dilakukan secaralisan.
  2. b. Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin, Izin perkawinandan perceraian menyampaikan surat panggilan pertama (I) terhadap pegawai yang hendak diperiksa agar diketahui keterangannya.
  3. c. Apabila pegawai tersebut tidak datang menghadap,maka disusul lagi dengan panggilan kedua (II) sampai panggilan ketiga(III)
  4. d. Apabila surat tersebut telah diterima oleh pegawai yang bersangkutan diharapkan segera menghadap pada Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin, Izin perkawinandan perceraian untuk dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Penjatuhan Hukuman Disiplin (Ringan/Sedang/Berat)

Hp/Wa 081355650339 (IbuZul’aida)

Email: zsahoyo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

zsahoyo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pemeriksaan pegawai in disipliner Sub. Bagian kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah"