Pelayanan Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan

  1. Surat resmi dari Pemerintah perihal pelaksanaan kebijakan daerah dan strategi provinsi dalam rangka fasilitasi Penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah Provinsi.
  2. Tersedianya Pejabat / Petugas yang Kompeten pada waktu yang di tentukan.

  1. Pengguna layanan menyampaikan data dan kelengkapan lainnya berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Kepala Dinas mendisposisikan kepada pejabat yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan
  3. Penyediaan Sistem data dan Informasi untuk kebutuhan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah provinsi
  4. Pejabat / Pegawai yang ditugaskan menyiapkan proses kebijakan daerah dan strategi provinsi dalam rangka fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah sesuai dengan ketentuan

Disesuaikan dengan kondisi dan jadwal pelaksanaannya.


Tidak dipungut biaya

Koordinasi dengan pihak yang terkait serta sosialisasi dan fasilitasi kepada pengguna layanan disertai dengan Penunjukan / Penugasan Pejabat / Pegawai yang diberikan kewenangan.

Layanan Pengaduan :

1. Dapat disampaikan secara langsung,

2. Portal Pengaduan Layanan : https://laportuaka.lapor.go.id/

3. Hp/Wa :

4. Email : 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan"