Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Fisik Melalui UPT-PU

  1. Surat Permohonan / proposal ke UPT PU

  1. Pemohon Membawa dan Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam Surat Rekomendasi Proposal Pembangunan melalui UPT PU
  2. Pemohon menunggu proses disposisi surat dan antri sesuai urutannya, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. Pemohon menerima surat yang telah didisposisi/disetuji dan memastikan Surat yang diterima sudah diparaf, diberi penomoran dan distempel oleh petugas berwenang

1. Pemohon Menyampaikan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam permohonan kegiatan Fisik melalui UPT-PU =  5 menit

2. Pengadministrasi Umum Menerima berkas, meregistrasi dan menyampaikan kepada Kasi untuk diverifikasi = 5 menit

3. Kasi Pemberdayaan Masyarakata Memverifikasi berkas, bila lengkap diteruskan kepada camat untuk didisposisi = 10 menit

4. Camat Memeriksa berkas/surat serta menadatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada Kepala Seksi untuk dilakukan perbaikan = 5 menit

7. Pengadminsitrasi Umum pengarsipan dan pendistribusian = 5 menit

8. Pemohon Menerima surat rekomendasi kegiatan fisik ke UPT-PU = 5 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Proposal Pembangunan melalui UPT PU

§  Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :

§  Kotak Saran/Pengaduan

§  Telp.  : 05435232668

§  SMS/WA  : 0857-7048-2102

§  Email : kecamatanwaru2014@gmail.com

§  Website :kecwaru.penajamkab.go.id

§  FB : Kantor Kecamatan Waru

§  IG : kecamatan_waru.123

§  SP4N LAPOR

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Fisik Melalui UPT-PU"