1. Pemohon Menyampaikan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam permohonan kegiatan Fisik melalui UPT-PU = 5 menit
2. Pengadministrasi Umum Menerima berkas, meregistrasi dan menyampaikan kepada Kasi untuk diverifikasi = 5 menit
3. Kasi Pemberdayaan Masyarakata Memverifikasi berkas, bila lengkap diteruskan kepada camat untuk didisposisi = 10 menit
4. Camat Memeriksa berkas/surat serta menadatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada Kepala Seksi untuk dilakukan perbaikan = 5 menit
7. Pengadminsitrasi Umum pengarsipan dan pendistribusian = 5 menit
8. Pemohon Menerima surat rekomendasi kegiatan fisik ke UPT-PU = 5 menit
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Proposal Pembangunan melalui UPT PU
§ Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :
§ Kotak Saran/Pengaduan
§ Telp. : 05435232668
§ SMS/WA : 0857-7048-2102
§ Email : kecamatanwaru2014@gmail.com
§ Website :kecwaru.penajamkab.go.id
§ FB : Kantor Kecamatan Waru
§ IG : kecamatan_waru.123
§ SP4N LAPOR
Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store