Penerima Layanan Masyarakat Umum Datang Ke
Kantor Rupbasan membawa Surat pengantar Pengeluaran dari Kejari Tangerang dan
Melapor Pada Petugas Pengamanan Perihal Pengeluaran 1 (satu) Unit Basan
Baran yaitu 1 unit Sepeda Motor Bajaj 150cc Warna Biru Sepeda Motor Berwarna Hitam Dengan
Nopol Z 4107 HI. Petugas
Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi
Daftar Tamu dan Mengecek Berkas Pengeluaran. Setelah Itu Memberikan Pada
Petugas Pengelola Basan Baran Untuk Menindaklanjuti, Petugas Pengelola
Basan Baran Mengecek Berkas dan Berkoordinasi Dengan Kasubsi Perihal
Pengeluaran Basan
Baran. Setelah Disetujui Petugas Pengelola Basan Baran Membuat BA Pengeluaran dan Petugas Pengelola
Lain Menyiapkan Fisik Basan Baran dan Mendokumentasikannya.
Setelah Itu Petugas Pengelola Basan Baran dan Penerima Layanan
Menandatangani BA Pengeluaran dan mendokumentasikan bersama petugas
pengamanan.
Tidak dipungut biaya
Pengeluaran Basan Baran Dikembalikan Kepada Pemiliknya
WA Pengaduan : +62 813-1754-5700
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store