Pelayanan Kartu Pegawai (Karpeg)

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  4. Surat Pernyataan Aktif Melaksanakan Tugas (SPMT) dari atasan langsung
  5. Fotocopy STTPL
  6. Pas Fhoto ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. Penerimaan berkas usul Kartu Pegawai (Karpeg)
  2. Memverifikasi kelengkapan berkas permohonan karpeg
  3. Menyerahkan dan mengambil permohonan karpeg yang telah selesai diproses oleh BKN
  4. PNS menerima karpeg

90 (sembilan puluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai

Datang langsung

Kotak saran

Email : Info@bkpsdm.kapuas.go.id

Telepon (0513)21008 Fax (0513)24468

lapor.go.id (SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Pegawai (Karpeg)"