1. Pemohon Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan = 2 menit
2. Pengadministrasi Umum Menerima berkas dan menyampaikan kepada Kasi Pelayanan Umum untuk di verifikasi = 2 menit
3. Kasi Pelayanan Umum Memverifikasi berkas dan menandatangani jika setuju, jika tidak setuju dikembalikan kepada pengadministrasi umum untuk perbaikan = 3 menit
4. Pengadminsitrasi Umum Memberi stempel, pembukuan atau penomoran dan pengarsipan serta menyerahkan surat keterangan domisili kepada Pemohon = 2 menit
5. Pemohon Menerima Surat Keterangan Domisili = 1 menit
Tidak dipungut biaya
SURAT KETERANGAN DOMISILI
§ Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :
§ Kotak Saran/Pengaduan
§ Telp. : 05435232668
§ SMS/WA : 0857-7048-2102
§ Email : kecamatanwaru2014@gmail.com
§ Website :kecwaru.penajamkab.go.id
§ FB : Kantor Kecamatan Waru
§ IG : kecamatan_waru.123
§ SP4N LAPOR
Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store