Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Domisili

  1. Pemohon membawa surat pengantar berkas dari Kelurahan/Desa
  2. Surat Permohonan dari PARPOL/ORMAS
  3. SK Pengurus PARPOL/ORMAS
  4. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga
  5. Foto Warna Ukuran 3x4 = 1 lembar

  1. Pemohon Membawa dan Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan
  2. Tunggu proses penerbitan surat dan antri sesuai urutannya, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pastikan Surat anda sudah benar sesuai data, ditandatangani, diberi penomoran dan distempel oleh petugas berwenang

1. Pemohon Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan = 2 menit

2. Pengadministrasi Umum Menerima berkas dan menyampaikan kepada Kasi Pelayanan Umum untuk di verifikasi = 2 menit

3. Kasi Pelayanan Umum Memverifikasi berkas dan menandatangani jika setuju, jika tidak setuju dikembalikan kepada pengadministrasi umum untuk perbaikan = 3 menit

4. Pengadminsitrasi Umum Memberi stempel, pembukuan atau penomoran dan pengarsipan serta menyerahkan surat keterangan domisili kepada Pemohon = 2 menit

5. Pemohon Menerima Surat Keterangan Domisili = 1 menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

§  Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :

§  Kotak Saran/Pengaduan

§  Telp.  : 05435232668

§  SMS/WA  : 0857-7048-2102

§  Email : kecamatanwaru2014@gmail.com

§  Website :kecwaru.penajamkab.go.id

§  FB : Kantor Kecamatan Waru

§  IG : kecamatan_waru.123

§  SP4N LAPOR

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Domisili"