- Direktur Jenderal melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) Hari atas usulan pencabutan keputusan sejak usulan diterima.
-Kepala Bapas melakukan perbaikan usul pencabutan
keputusan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal
pengembalian usul pencabutan keputusan diterima
Tidak dipungut biaya
Pencabutan PB Klien Pemasyarakatan
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan Bapas; - Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas - Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; - Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store