Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum

  1. 1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tersebut tidak kurang 9 bulan 2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir di hitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana 3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat baik 4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana 5. Bagi anak negara pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 tahun 6. Melampirkan kelengkapan dokumen : a. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan b. Laporan Perkembangan pembinaan yang di buat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibut oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh kepala Bapas d. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana dan anak pidana yang bersangkutan e. Salinan (Daftar huruf F) dari kepala lembaga pemasyarakatan (kepala LAPAS) f. Salinan daftar perubahan dari kepala LAPAS g. Surat pernyataan dari narapidana dan anak pidana tidak akan melakuan perbuatan melanggar hukum h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa

  1. Lembaga Pemasyarakatan/LPKA : a. Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak Kategori Integrasi Umum (Non PP28/PP 99) yang diusulkan Cuti Bersyarat; b. Pemenuhan Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Bersyarat dan kelengkapan dokumen; c. TPP Lapas/LPKA merekomendasikan usulan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi syarat; d. Apabila Kepala Lapas/LPKA menyetujui usulan berdasarkan rekomendasi TPP Lapas/LPKA, selanjutnya Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Cuti Bersyarat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah; e. Berkas usulan Cuti Bersyarat di upload ke Sistem Informasi Pemasyarakatan melalui SDP Fitur Integrasi; f. Apabila ada permintaan perbaikan usulan cuti bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, maka petugas Lapas/LPKA melakukan perbaikan; g. Hasil perbaikan usulan pemberian Cuti Bersyarat disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah; h. Petugas harus mencetak salinan keputusan cuti bersyarat yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan; i. Petugas memeriksa salinan keputusan cuti bersyarat; j. Apabila terdapat kesalahan terhadap salinan keputusan cuti bersyarat disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
  2. Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM: a. Petugas melakukan verifikasi usulan pemberian cuti bersyarat; b. Petugas menyampaikan hasil verifikasi usulan cuti bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah; c. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hasil verifikasi usulan cuti bersyarat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan; d. Petugas mencetak tembusan salinan keputusan cuti bersyarat yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan; e. Petugas memeriksa salinan keputusan cuti bersyarat; f. Apabila terdapat kesalahan perhitungan terhadap salinan keputusan cuti bersyarat disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  3. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan : a. Petugas melakukan verifikasi usulan pemberian cuti bersyarat; b. Berdasarkan hasil verifikasi apabila terdapat perbaikan maka usulan cuti bersyarat dikembalikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah; c. Terhadap hasil verifikasi usulan yang sudah benar, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian cuti bersyarat; d. Petugas berdasarkan penetapan keputusan cuti bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan otorisasi ke UPT Pemasyarakatan dan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah

- Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas;

- Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas;

- Dalam hal surat pemberitahuan tidak mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari untuk narapidana terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Cuti Bersyarat tetap diberikan;

- Kepala Lapas wajib melakukan perbaikan usul pemberian Cuti Bersyarat paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Cuti Bersyarat;

- dalam hal surat permintaan keterangan bukan pelaku utama ke Kejaksaan Negeri tidak mendapatkan balasan paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak surat pemberitahuan dikirim, maka Kepala Lapas melampirkan bukti surat permintaan keterangan bukan pelaku utama;

- Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Cuti Bersyarat paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Cuti Menjelang Bebas diterima dari Kepala Lapas;

- Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Cuti Bersyarat paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Cuti Bersyarat diterima dari Kepala Lapas;

- Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;

- Petugas mencetak salinan keputusan Cuti Bersyarat yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas/LPKA, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/LPKA, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;

- Kepala Lapas/LPKA, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum"