Surat Keterangan Lain - Lain

  1. Rekomendasi RT setempat
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. Surat pernyataan diatas materai jika diperlukan

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kasi / Seklur
  2. Jika persayaratan sudah lengkap maka surat keterangan akan diketik oleh Kasi
  3. Setelah surat selesai di ketik maka surat di serahkan kepada Lurah untuk diperiksa dan ditandatangani, kalau Lurah tidak ada maka surat boleh ditandatangani oleh Kasi / seklur.
  4. Setelah surat selesai ditandatangani maka Surat diserahkan kepada Pemohon

  1. 5 menit pemeriksaan persyaratan
  2. 15 menit pengetikan
  3. 3 menit penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

  • verifikasi aduan
  • mediasi
  • koordinasi
  • pengadauan akan ditindaklanjuti apabila aduan telah mencukupi bukti dan saksi dan pengadauan akan diawasi langsung oleh Lurah.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Lain - Lain"