0 Bulan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menkumham R.I
Publik
menyampaikan
pengaduan
melalui sarana
yang dise-diakan
UPT Rutan 2. Pengaduan
dikelola oleh Unit
Layanan
Pengaduan
dengan
menyampaikan
rekomendasi
kepada Kepala Rutan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store