- Untuk
permohonan yang diajukan
di Lapas, paling
lama 10 hari
kerja sejak
persyaratan
dinyatakan
lengkap dan
sudah disidang
TPP,
pengusulan
diteruskan ke
Kanwil atau
ditolak;
- Untuk
permohonan
yang diteruskan
kepada Kanwil,
paling lama 14
hari kerja sejak
persyaratan
dinyatakan
lengkap dan
sudah disidang
TPP, Kakanwil
menerbitkan
surat
(persetujuan/pe
nolakan) sesuai
rekomendasi
TPP. Pengusulan
diteruskan ke
Ditjen Pas
(untuk
pemindahan
antar wilayah);
- Untuk di Ditjen
Pas, paling lama
30 hari kerja
sejak
persyaratan
dinyatakan
lengkap dan
sudah disidang
TPP, pengusulan
sudah dapat
diputuskan
untuk disetujui
atau ditolak.
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan/ Penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pemasyarakatan tentang Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri
Publik menyampaikan
pengaduan melalui sarana yang disediakan
UPT
Lapas/Rutan/Kanwil/Ditj
enpas
- Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan
Pengaduan dengan
menyampaikan
rekomendasi kepada
Kepala Lapas/ Rutan/
kanwil/
- Ditjenpas;
- Kepala UPT Lapas/
Rutan/ Kakanwil/
Dirjenpas menelaah
dan member arahan
dalam rangka
merespon
pengaduan;
- Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau
memberikan
klarifikasi kepada
ublic yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store