Paling lama 3
(tiga) hari
sejak
diterimanya
Permohonan,
bagi litmas
un-tuk
kepentingan
Diversi
Paling lama 7
(tujuh) hari
sejak
penunjukan
PK, bagi
litmas untuk
kepentingan
asi-milasi,
reintegrasi (PB, CMB,
CMK), pindah tempat
pe-laksaan
pidana
penjara atas
per-mintaan
sendiri
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Litmas
Publik
menyampaikan
pengaduan
melalui sarana
yang dise-diakan
UPT Bapas
Pengaduan
dikelola oleh Unit
Layanan
Pengaduan
dengan
menyampaikan
rekomendasi
kepada Kepala
Bapas
Kepala UPT Bapas
menelaah dan
memberi arahan dalam rangka
merespon
pengaduan
Pejabat yang
terkait dengan
pelayanan
melakukan
perbaikan
dan/atau
memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store