Untuk di
Bapas, paling
lama 7 hari
kerja sejak
persyaratan
dinyatakan
lengkap dan
sudah
disidang TPP,
pengusulan
diterus-kan
ke Kanwil
atau ditolak
Untuk di
kanwil, paling
lama 7 hari
ker-ja sejak
persyaratan
dinyatakan
lengkap dan
sudah
disidang TPP,
pengusulan
dite-ruskan
ke Ditjen Pas
atau ditolak
Untuk di
Ditjen Pas,
paling lama
14 hari kerja
sejak
persyaratan
dinyatakan
leng-kap dan
sudah
disidang TPP,
pengusulan
sudah
diputuskan
untuk disetujui atau
di-tolak
Untuk di
Kementerian,
paling lama
14 hari kerja
sejak
persyaratan
dinyatakan
lengkap dan
sudah
mendapat
rekomendasi
TPP Pusat,
pengusulan
sudah
diputuskan
untuk
disetujui atau
ditolak
Tidak dipungut biaya
Surat ijin Menteri Hukum dan HAM untuk klien pema-syarakatan yang bepergian ke luar neger
Publik
menyampaikan
pe-ngaduan
melalui sarana
yang disediakan
Bapas, Kanwil,
Dit-jen Pas, dan/
atau Kementerian
rian
2. Pengaduan
dikelola oleh Unit
Layanan Penga
duan de-ngan
menyampaikan
reko-mendasi
kepada Kepala
Bapas, Kakanwil,
Dirjen Pas,
dan/atau Menter
Kepala Bapas,
Kepala Kan-wil,
Dirjen Pasdan
atau Men-teri
menelaah dan
memberi arahan
dalam rangka
meres- pon
pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store