- Kelengkapan
dokumen wajib
dimintakan
setelah 7 (tujuh)
Hari Narapidana
dan Anak berada
di Lapas/LPKA;
- Kelengkapan
dokumen wajib
terpenuhi paling
lama 1/3 (satu
per tiga) masa
pidana sejak
Narapidana
berada di Lapas,
dan 3 (tiga) bulan
sejak Anak berada
di LPKA;
- Dalam hal surat
pemberitahuan
tidak
mendapatkan
surat balasan dari
Kejaksaan Negeri
paling lama 12
(dua belas) Hari
untuk narapidana
dan 7 (tujuh) Hari
untuk Anak terhitung sejak
tanggal surat
pemberitahuan
dikirim, Cuti
Menjelang Bebas
tetap diberikan;
- Direktur Jenderal
Imigrasi
menyampaikan
surat keterangan
dibebaskan dari
kewajiban
memiliki izin
tinggal paling
lama 12 (dua
belas) Hari
terhitung sejak
tanggal
permohonan
diterima;
- Kepala Kantor
Wilayah
melakukan
verifikasi terhadap
tembusan usul
pemberian Cuti
Menjelang Bebas
paling lama 2
(dua) Hari
terhitung sejak
tanggal usulan
Cuti Menjelang
Bebas diterima
dari Kepala
Lapas/LPKA;
-- Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
melakukan
verifikasi terhadap
usul pemberian
Cuti Menjelang
Bebas paling lama
3 (tiga) Hari
terhitung sejak
tanggal usulan
pemberian Cuti
Menjelang Bebas
diterima dari
Kepala
Lapas/LPKA;
- Kepala
Lapas/LPKA wajib
melakukan
perbaikan usul
pemberian Cuti
Menjelang Bebas
paling lama 3
(tiga) Hari
terhitung sejak
tanggal
pengembalian
usul pemberian
Cuti Menjelang
Bebas;
- Petugas
Lapas/LPKA
mencetak salinan
keputusan Cuti
Menjelang Bebas
yang sudahmendapatkan
otorisasi dari
Direktur Jenderal
Pemasyarakatan 3
(tiga) hari
sebelum tanggal
pelaksanaan.
Tidak dipungut biaya
Surat keputusan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Kepada Narapidana dan Anak Pidana
-Publik menyampaikan
pengaduan melalui
sarana yang
disediakan
Lapas/LPKA, Kanwil,
dan/atau Direktorat
Jenderal
Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan
Pengaduan dengan
menyampaikan
rekomendasi kepada
Kepala Lapas/LPKA,
Kepala Kanwil
dan/atau Dirjen
Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas/LPKA,
Kepala Kanwil, dan
Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
menelaah dan
memberi arahan dalam
rangka merespon
pengaduan;
- Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store