Pemberian Salinan Tanda Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus yang Hilang atau Rusak

  1. Surat kehilangan dari Kepolisian yang di tanda tangan oleh pemohon;
  2. Copy Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus atau copy surat bukti perpanjangan pendaftaran dan pengurus (bila ada);
  3. Bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Salinan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus atau Salinan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus.

  1. Pemohon mengajukan permohonan salinan surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus atau surat bukti perpanjangan pendaftaran Kurator dan Pengurus kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum disertai dokumen persyaratan;
  2. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan verifikasi administrasi;
  3. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan salinan surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus atau surat bukti perpanjangan pendaftaran Kurator dan Pengurus dalam waktu 7 (tujuh) hari;
  4. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan;
  5. Pemohon harus melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan;
  6. Apabila dalam jangka waktu tersebut Pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak;
  7. Dalam hal terjadi penolakan, biaya permohonan perpanjangan pendaftaran yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan;
  8. Terhadap permohonan yang telah dinyatakan ditolak, Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan pendaftaran sebagai Kurator dan Pengurus.

7 (tujuh) hari dalam hal dokumen persyaratan permohonan dinyatakan lengkap

Rp. 5,000,000

Salinan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus atau Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Salinan Tanda Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus yang Hilang atau Rusak"