Kelengkapan
dokumen wajib
dimintakan
setelah 7 (tujuh)
Hari Narapidana
dan Anak berada
di Lapas/LPKA;
- Kelengkapan
dokumen wajib
dipenuhi paling
lama 1/3 (satu
per tiga) masa
pidana sejak Narapidana
berada di Lapas;
- Kelengkapan
dokumen wajib
dipenuhi paling
lama 3 (tiga)
bulan sejak Anak
berada di LPKA;
- Dalam hal surat
pemberitahuan
tidak
mendapatkan
surat balasan dari
Kejaksaan Negeri
paling lama 12
(dua belas) Hari
untuk narapidana
dan 7 (tujuh) Hari
untuk Anak
terhitung sejak
tanggal surat
pemberitahuan
dikirim, Cuti
Bersyarat tetap
diberikan;
- Kepala
Lapas/LPKA wajib
melakukan
perbaikan usul
pemberian Cuti
Bersyarat paling
lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak
tanggal
pengembalian usul pemberian
Cuti Bersyarat;
- dalam hal surat
permintaan
keterangan bukan
pelaku utama ke
Kejaksaan Negeri
tidak
mendapatkan
balasan paling
lama 12 (dua
belas) hari
terhitung sejak
surat
pemberitahuan
dikirim, maka
Kepala
Lapas/LPKA
melampirkan
bukti surat
permintaan
keterangan bukan
pelaku utama;
- Kepala Kantor
Wilayah
melakukan
verifikasi
terhadap
tembusan usul
pemberian Cuti
Bersyarat paling
lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak
tanggal usulan
Cuti Menjelang Bebas diterima
dari Kepala
Lapas/LPKA;
- Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
melakukan
verifikasi
terhadap usul
pemberian Cuti
Bersyarat paling
lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak
tanggal usulan
pemberian Cuti
Bersyarat
diterima dari
Kepala
Lapas/LPKA ;
- Direktur Jenderal
Imigrasi
menyampaikan
surat keterangan
dibebaskan dari
kewajiban
memiliki izin
tinggal paling
lama 12 (dua
belas) Hari
terhitung sejak
tanggal
permohonan
diterima;
- Petugas mencetak
salinan keputusan
Cuti Bersyarat yang sudah
mendapatkan
otorisasi dari
Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
3 (tiga) hari
sebelum tanggal
pelaksanaan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti bersyarat kepada narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
- Publik menyampaikan
pengaduan melalui
sarana yang
disediakan
Lapas/LPKA, Kanwil,
dan/atau Direktorat
Jenderal
Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan
Pengaduan dengan
menyampaikan
rekomendasi kepada
Kepala Lapas/LPKA,Kepala Kanwil
dan/atau Dirjen
Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas/LPKA,
Kepala Kanwil, dan
Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
menelaah dan
memberi arahan
dalam rangka
merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store