Kelengkapan
dokumen wajib
dimintakan
setelah 7 (tujuh)
Hari Narapidana
berada di Lapas;
- Kelengkapan
dokumen wajib
dipenuhi paling
lama 1/3 (satu
per tiga) masa
pidana sejak
Narapidana
berada di Lapas;
- dalam hal surat
pemberitahuan ke
Kejaksaan Negeri
tidak
mendapatkanbalasan paling
lama 12 (dua
belas) hari
terhitung sejak
surat
pemberitahuan
dikirim, Cuti
Bersyarat tetap
diberikan;
- Kepala Lapas
wajib melakukan
perbaikan usul
pemberian Cuti
Bersyarat paling
lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak
tanggal
pengembalian
usul pemberian
Cuti Bersyarat;
- Kepala Kantor
Wilayah
melakukan
verifikasi terhadap
tembusan usul
pemberian Cuti
Bersyarat paling
lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak
tanggal usulan
Cuti Bersyarat
diterima dari
Kepala Lapas;
- Direktur Jenderal
Pemasyarakatan melakukan
verifikasi terhadap
usul pemberian
Cuti Bersyarat
paling lama 3
(tiga) Hari
terhitung sejak
tanggal usulan
pemberian Cuti
Bersyarat diterima
dari Kepala Lapas;
- Direktur Jenderal
Imigrasi
menyampaikan
surat keterangan
dibebaskan dari
kewajiban
memiliki izin
tinggal paling
lama 12 (dua
belas) Hari
terhitung sejak
tanggal
permohonan
diterima;
- Petugas mencetak
salinan keputusan
Cuti Bersyarat
yang sudah
mendapatkan
otorisasi dari
Direktur Jenderal
Pemasyarakatan 3
(tiga) hari sebelum tanggal
pelaksanaan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti bersyarat kepada narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
-Publik menyampaikan
pengaduan melalui
sarana yang
disediakan Lapas,
Kanwil, dan/atau
Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan
Pengaduan dengan
menyampaikan
rekomendasi kepada
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil dan/atau Dirjen
Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala
Kanwil, dan Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan menelaah dan
memberi arahan dalam
rangka merespon
pengaduan;
- Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store